nusabali

BKPSDM Ajukan Usulan Pensiun PNS secara Online

  • www.nusabali.com-bkpsdm-ajukan-usulan-pensiun-pns-secara-online

Pada tahun 2020, BKPSDM mengajukan 266 usulan pensiun via online.

AMLAPURA, NusaBali

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, mengajukan 290 usulan pensiun PNS secara online. Pengajuan berkas pensiun lebih mudah dan efisien karena tidak lagi kirim data ke pemerintah pusat. Verifikasi berkas juga secara online. Pengajuan usulan pensiun secara online dimulai sejak tahun 2018.

Gusti Rinceg menjelaskan, 15 bulan sebelum PNS pensiun harus udah mengajukan berkas. PNS dapat SK pensiun tepat pada waktunya. Mantan Plt Sekda Karangasem ini menambahkan, pada tahun 2020 mengajukan 266 usulan pensiun secara online. Tahun 2021 sebanyak 290 usulan. PNS yang pensiun hanya mengajukan berkas ke BKPSDM, selanjutnya BKPSDM mengajukan berkas secara online. “Pengajuan usulan lewat Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Sebelum masuk SAPK ada proses rekonsiliasi data,” jelas Gusti Rinceg, Jumat (17/12).

Gusti Rinceg mengatakan, pengajuan pensiun lewat online sangat efesien sebab tidak perlu mengirim berkas lagi ke pusat. Tidak perlu menyimpan berkas di Kantor BKPSDM. Pengirimannya mudah dan cepat, file tidak akan hilang. Komunikasi BKPSDM Karangasem dengan BKN juga online. Syarat-syarat administrasi bagi PNS yang mengajukan pensiun yakni permohonan dari PNS lengkap dengan tanda tangan, data perorangan calon penerima pensiun, daftar riwayat hidup pekerjaan, surat keterangan tak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama satu tahun terakhir, riwayat hidup keluarga, fotokopi NIP, fotokopi SK, fotokopi akte perkawinan, surat pernyataan mengembalikan barang milik negara, dan lain-lain. *k16

Komentar