nusabali

Edarkan Shabu, Satpam Disidang

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-satpam-disidang

DENPASAR, NusaBali
Satpam bernama I Nyoman Wiradarma, 40, yang jadi tersangka kasus shabu, kini hanya bisa menunggu proses persidangan yang baru dimulai pada Rabu (15/12).

Wiradarma yang didakwa dengan dakwaan alternatif terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum Siti Sawiyah mendakwa Wiradarma karena menjadi perantara jual beli Narkotika golongan 1 berupa 3 buah plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 10,51 gram. Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan kedua, pria asal Bangli ini disebut tanpa hak atau melawan hukum mengusai, memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU yang sama Ancaman hukuman dari dua Pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Pipit Prabhawanty, mengatakan saat ini sidang telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Namun, majelis hakim yang mengadili perkara ini terpaksa menunda persidangan karena terdakwa sedang menjalani isolasi sesuai Prokes Covid-19 di LP Kerobokan. "Sidang pemeriksaan terdakwa ditunda minggu karena terdakwa Wiradarma sedang isolasi," kata pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradilan Denpasar ini pada Rabu (15/12).

Dalam uraian dakwaan JPU, terdakwa ditangkap polisi di rumahnya di kawasan  Jalan Mekar Sari, Desa Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada 27 Agustus 2021, sekira pukul 18.30 Wita. Barang bukti dua plastik klip berisi shabu ditemukan dari balik lukisan dinding pada kamar terdakwa.

Pada handphone milik terdakwa, polisi juga menemukan percakapan via Whatsapp dengan seorang bernama Gede Sawangga tentang pengambilan paket Narkotika. Dalam percakapan mereka, terdakwa disuruh mengambil paket di bawah tiang telepon, depan Komplek perumahan Bea dan Cukai, Jalan Baypas Ngurah Rai,  Tuban, Kuta, Badung.

Selanjutnya, polisi mengiring terdakwa ke lokasi tersebut. Disana,  polisi menemukan 1 gulungan lakban warna hitam yang diikat dengan tali rafia warna hitam yang didalamnya terdapat  paket plastik klip berisi sabu seberat 9,91 gram netto.

Dari pengakuan terdakwa, dua paket yang sita dari kamar terdakwa diperoleh dengan cara membeli dari Gede Sawangga seharga Rp 800 ribu. Sedangkan paket sabu 9,91 rencananya akan dipecah menjadi paket kecil untuk ditempel kembali sesuai perintah Gede Sawangga. Sebelumnya, terdakwa juga sempat menempel shabu di sejumlah alamat dan mendapat bayaran Rp 900 ribu. Gede Sawangga masih menjadi buronan. *rez

Komentar