nusabali

P21, Ketua LPD Desa Ped Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-p21-ketua-lpd-desa-ped-dilimpahkan

Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka siap diadili dalam persidangan.

SEMARAPURA, NusaBali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggelar penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penyimpangan dana LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, di Kejari Klungkung, Rabu (15/12).

Dalam kasus ini Kejari Klungkung sudah menahan 2 tersangka yang dititip di sel tahanan Mapolsek Klungkung, Senin (6/12) lalu. Kedua tersangka yakni Ketua LPD Desa Adat Ped, I Made Sugama dan anak buahnya, IGS. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2021, setelah penyidik Pidsus Kejari Klungkung melakukan penyelidikan selama 8 bulan.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Klungkung, Shirley Manutede, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dari Penyidik Pidana Khusus Kejari Klungkung kepada tim penuntut umum. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap alias P21. "Penyerahan digelar di Kantor Kejari Klungkung, pukul 13.30 Wita," ujar Shirley.

Untuk tersangka IMS selaku ketua LPD Desa Adat Ped dan tersangka IGS selaku Bagian Kredit LPD Desa Adat Ped disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo  Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Bahwa para tersangka bekerjasama untuk menggunakan kas LPD Desa Adat Ped tanpa memenuhi Standar Kerja Organisasi Dan Manajemen SDM LPD Bali. Juga tidak mengikuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa untuk mencairkan anggaran yang diberikan kepada pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Ped berupa uang pesangon/pensiun, biaya komisi, biaya Tirtha Yatra, biaya out bond.

Termasuk, tunjangan kesehatan, biaya promosi, pemberian suku bunga kredit 1 persen bagi pengurus/karyawan, serta keluarga pengurus dan karyawan saat mengajukan pinjaman kredit, dan membeli tanah yang nilainya lebih besar dari harga jual tanah sebenarnya.

Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060. "Hal itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung," ungkap Shirley. Dengan demikian kedua tersangka siap diadili dalam sidang. *wan

Komentar