nusabali

5.278 Warga Wajib e-KTP Belum Lakukan Perekaman

Disdukcapil Gencarkan Perekaman Jemput Bola ke Sekolah

  • www.nusabali.com-5278-warga-wajib-e-ktp-belum-lakukan-perekaman

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 5.278 penduduk wajib KTP di Denpasar belum melakukan perekaman e-KTP hingga saat ini.

Hal itu membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar terus menggelar perekaman e-KTP dengan menyasar sekolah-sekolah yang ada di Denpasar.

Perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola ke sekolah khususnya SMA ini sudah dimulai sejak Oktober 2021 lalu. Sebanyak 6 SMA sudah disasar untuk melakukan perekaman ini, yakni SMAN 1 Denpasar, SMAN 2 Denpasar, SMAN 7 Denpasar, SMAN 6 Denpasar, SMAN 8 Denpasar, serta SMAN 3 Denpasar.

“Untuk di SMAN 3 Denpasar sekarang sedang berlangsung. Sementara itu, dua SMA yang belum kami sasar, yakni SMA 4 dan 5 yang segera menyusul,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata saat dihubungi, Selasa (14/12). Dewa Juli mengatakan, pihaknya menyasar siswa yang berusia 16 tahun ke atas. E-KTP untuk siswa yang berusia 17 tahun ke atas bisa langsung jadi saat pelaksanaan perekaman.

Sementara itu, untuk siswa yang berusia 16 tahun harus menunggu setahun lagi. “Yang perekaman dari umur 16 tahun. Tapi mereka menunggu setahun agar KTP-nya jadi. Jadi ini kami lakukan untuk mempercepat cakupan perekaman,” ujarnya.

Juli mengatakan, untuk saat ini jumlah penduduk yang tercatat di Kota Denpasar sebanyak 661.000 jiwa lebih. Sementara itu, yang wajib e-KTP sebanyak 490.676 orang. Dari jumlah tersebut, Juli mengatakan sebanyak 5.278 penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman.

Untuk mempercepat pelaksanaan perekaman ini, Disdukcapil juga menggelar Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi). Juli mengatakan JB Pelangi merupakan program untuk melakukan validasi data kependudukan dan mempercepat pelayanan dan kepemilikan dokumen kependudukan ke desa maupun lurah.

Dengan program ini, masyarakat bisa membuat dokumen kependudukan dan bahkan langsung selesai hari itu juga untuk semua dokumen Kependudukan seperti perekaman dan pencetakan e-KTP, Kartu Keluarga, Surat Kematian, surat perpindahan, Kartu Identitas Anak (KIA), dan semua jenis akta pencatatan sipil. *mis

Komentar