nusabali

Buntut Video Anak Digilir, Orangtua Diminta Lebih Ketat Awasi Anak

  • www.nusabali.com-buntut-video-anak-digilir-orangtua-diminta-lebih-ketat-awasi-anak

DENPASAR, NusaBali.com – Beredarnya video bocah perempuan berusia 12 tahun berhubungan tidak pantas dengan sekelompok remaja putra menghebohkan masyarakat Bali. Siapapun pastinya berpikir jika tindakan yang dilakukan empat putra adalah sesuatu yang memilukan, terlebih di usia mereka yang masih belasan tahun.

Orangtua yang memiliki anak kini sudah sepantasnya berpikir mengenai pergaulan anak-anaknya jika hal serupa tidak ingin terjadi pada anak-anak mereka. Bukan hanya orang tua, masyarakat luas, dan pemerintah harus menjadikan kejadian ini sebagai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dikhawatirkan kejadian ini merupakan bagian dari fenomena gunung es.

"Untuk para orangtua yang punya anak, kita mengimbau untuk tetap mengawasi anaknya dengan baik, terutama sekarang ini media teknologi informasi sangat terbuka, orangtua juga harus memantau bagaimana anak menggunakan teknologi informasi ini dengan baik, terutama anak-anak kita yang masih sangat muda, masih sangat kecil sekali," ujar Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, Selasa (14/12/2021).

Di masa anak-anak sekarang yang memiliki smartphone sendiri, pengawasan orangtua tidak boleh terlepas pada aktivitas anak dengan perangkatnya. Orangtua, ujar Yastini, hendaknya menjaga komunikasinya dengan anak mereka.

"Masyarakat kita harapkan juga ikut memantau anak-anak di sekitarnya kalau ada hal-hal yang memang dirasa kurang baik dilakukan oleh anak-anak, supaya diingatkan dengan baik-baik," tutur Yastini.

Pihaknya kini terus mengawal kasus video anak Tejakula bekerjasama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Buleleng. KPPAD akan memastikan hak-hak anak, karena dalam perspektif perlindungan anak semua anak dilihat sebagai korban.

“Memastikan hak-haknya mereka terpenuhi dalam proses peradilan ini dan benar-benar memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Yastini.

Di sisi lain, Yastini mengingatkan agar masyarakat yang mendapatkan video yang sudah telanjur beredar menghentikan penyebarannya lebih lanjut.

Dikatakannya, video yang beredar tidak saja bisa ditonton oleh orang dewasa, melainkan juga anak-anak. Mengingat anak-anak sekarang banyak yang sudah memiliki smartphone sendiri.

Dikhawatirkan dengan menyaksikan video yang tidak pantas, dapat mempengaruhi karakternya kelak. “Juga buat anak-anak sekarang yang sedang persoalan, karena susah bagi kita untuk pemulihan. Anak-anak ini masih punya masa depan panjang, jadi supaya mudah untuk pemulihannya, mereka bisa kembali ke masyarakat dan sekolah lagi dengan baik,” sambungnya.

Yastini menambahkan dalam video yang tersebar juga ada yang disertai identitas anak. Ia mengingatkan hal demikian melanggar undang-undang, yakni tidak boleh menampilkan identitas anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Video yang beredar belakangan bukan tidak mungkin merupakan sebuah fenomena gunung es. Yastini mengungkapkan setelah mendapat kiriman video yang heboh saat ini, dirinya juga menerima kiriman video serupa yang dilakukan anak-anak dari berbagai daerah.

“Kalau ini memang ada ada di daerah-daerah lain, supaya segera ditindaklanjuti untuk pembinaan. Kepolisian kalau melihat video seperti itu tolong ditindaklanjuti dan dibina anak-anak, supaya tidak terulang terus dan anak-anak bisa dipulihkan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, video berdurasi 34 detik memperlihatkan adegan seorang remaja putri  usia 12 tahun berhubungan badan secara bergiliran dengan empat remaja laki-laki, viral melaui pesan WhatsApp (WA), akhir pekan kemarin.

Semua remaja yang ada dalam video yang viral tersebut merupakan anak masih bawah umur berstatus pelajar dari Kecamatan Tejakula, Buleleng. *adi

Komentar