nusabali

Sejak Januari, 6.433 Pelanggar Masker Terjaring di Denpasar

Total Denda Selama Razia Masker Terkumpul Rp 234 Juta Lebih

  • www.nusabali.com-sejak-januari-6433-pelanggar-masker-terjaring-di-denpasar

DENPASAR, NusaBali
Selama tahun 2021 ini pelanggar masker di Denpasar mencapai 6.433 orang. Data ini merupakan rangkuman pelanggar sejak 1 Januari 2021 hingga awal Desember 2021.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.538 orang pelanggar didenda masing-masing Rp 100.000. Sisanya sebanyak 4.384 pelanggar ditegur atau dikenai sanksi administrasi serta hukuman menghafal Pancasila sampai push up.

Selain itu, untuk tahun 2020 lalu pihaknya menjaring sebanyak 1.885 pelanggar. Sebanyak 806 pelanggar dikenai denda, 1.046 diberikan teguran atau pembinaan. Sehingga total pelanggar selama pelaksanaan sidak protokol kesehatan (Prokes) ini 8.353 orang.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi, Minggu (12/12) mengatakan pihaknya terus melakukan sidak protokol kesehatan dengan menyasar lokasi keramaian. Selain tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, pihaknya juga menggelar sidak di wilayah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Sampai saat ini dari pelaksanaan sidak prokes ini pihaknya mengumpulkan Rp 234.400.000 dari 2.344 orang pelanggar. Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Denda yang masuk ini dimasukkan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi. Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” jelasnya. Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ungkapnya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat. Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi. *mis

Komentar