nusabali

Diduga Gelapkan Dana Rp 1,5 Miliar, Bendahara LPD Tegal Wangi Ditahan

  • www.nusabali.com-diduga-gelapkan-dana-rp-15-miliar-bendahara-lpd-tegal-wangi-ditahan

SEMARAPURA, NusaBali
Bendahara LPD Desa Adat Tegal Wangi, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Gusti Ayu Suratni, dijebloskan ke sel tahanan Polsek Banjarangkan.

Bendahara LPD Desa Adat Tegal Wangi ini ditahan selaku tersangka du-gaan penggelapan dana milik 30 orang nasabah senilai Rp 1,5 miliar.

Bendahara LPD Desa Adat Tegal Wangi ini ditetapkan jajaran Polsek Banjarangkan sebagai tersangka, 15 November 2021 lalu. Awalnya, tersangka Gusti Ayu Suratni dikenakan wajib lapor. Namun, tersangka kemudian ditahan jajaran Polsek Banjarangkan per 9 Desember 2021, setelah semua berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap.

Informasi di lapangan, kasus dugaan penggelapan dana nasabah LPD Desa Adat Tegal Wangi diduga dilakukan tersangka Gusti Ayu Suratni periode 2019-2020 lalu. Namun, kasus ini baru mencuat ketika seorang nasabah LPD setempat, Ni Ketut Koni, yang memiliki deposito sudah jatuh tempo tidak bisa mencairkan uangnya pada Juni 2020.

Bahkan, setelah dicek ke Kantor LPD Desa Adat Tegal Wangi, uang deposito sebesar Rp 170 juta milik korban Ketut Koni sama sekali tidak tercatat di sistem komputer. Setelah ditelusuri, ternyata uang deposito korban masuk ke saku pribadi Bendahara LPD Desa Adat Tegal Wangi.

Secara keseluruhan, diduga ada 30 nasabah LPD Desa Adat Tegal Wangi yang jadi korban penggelapan. Namun, yang melaporkan kasus ini hanya satu nasabah, yakni Ketut Koni.

Modus yang digunakan tersangka agar korbannya terbuai adalah dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan bunga tinggi jika simpan uang di LPD Desa Adat Tegal Wangi. Selanjutnya, untuk lebih meyakinkan korban, tersangka mengambil buku tabungan di LPD, kemudian buku tabungan tersebut ditulis tangan oleh sang Bendahara LPD.

Kapolsek Banjarangkan, AKP Nicolas Sina Ruing, mengatakan dalam perjalanannya, uang para korban ternyata tidak ada kejelasan. Keberatan atas ulah Gusti Ayu Suratni, korban memberikan waktu kepada Bendahara LPD Desa Adat Tegal Wangi tersebut untuk mengembalikan uangnya.

Namun, karena uangnya tak kunjung dikembalikan, korban Ketut Koni memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarangkan. "Laporan korban baru kita terima sebulan lalu," ujar AKP Nicolas Sina Ruing saat dikonfirmasi di Mapolsek Banjarangkan, Klungkung, Minggu (12/12).

Menurut AKP Nicolas, begitu mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Terungkap, ada sekitar 30 nasabah LPD Desa Adat Tegal Wangi yang diduga jadi korban penggelapan uang. Total kerugian mereka mencapai Rp 1,5 miliar.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah mengimingi bunga tinggi kepada para korban. Iming-iming tersebut tanpa sepengetahuan manajemen LPD Desa Adat Tegal Wangi," papar Kanit Reskrim Polsek Banjarangkan, Aiptu Ridwan.

Aiptu Ridwa menyebutkan, dalam kasus ini, tersangka Gusti Ayu Suratni mengambil buku tabungan di LPD Desa Adat Tegal Wangi, kemudian ditulis tangan. Tersangka selanjutnya menunjukkan nomimal uang korban. "Korban hanya tahu bunganya saja, nggak pernah ditarik. Nah, saat deposito jatuh tempo setahun kemudian, ternyata uangnya tidak ada," beber Aiptu Ridwan.

Menurut Aiptu Ridwan, sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, korban Ketut Koni sempat minta uangnya kepada tersangka. Dan, Bandahara LPD Desa Adat Tegal Wangi itu pun diberi waktu untuk kembalikan uang korban. Namun, tersangka hanya janji-janji saja, tanpa kunjung kembalikan uang. "Uang korban digunakan oleh tersangka untuk memperbaiki rumah dan keperluan sehari-hari," terang Aiptu Ridwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Gusti Ayu Suratni dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kasus ini masih kita dalami," tegas Aiptu Ridwan. *wan

Komentar