nusabali

Perampok Toko Sembako Diringkus

Pelaku Sempat Aniaya Korban hingga Tak Sadarkan Diri

  • www.nusabali.com-perampok-toko-sembako-diringkus

MANGUPURA, NusaBali
Pelaku perampokan di toko sembako Fery Jaya Top di Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung I Kadek Sudiana alias Udin, 31, berhasil diringkus aparat Polsek Kuta Utara, Jumat (10/12).

Udin ditangkap di rumahnya di Banjar Batugaing Desa Braban, Kecamatan Kediri, Tabanan. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan korban Maisun, 65. Korban asal Jember, Jawa Timur itu melapor ke Polsek Kuta Utara setelah jadi korban perampokan yang terjadi di toko sembako miliknya di Jalan Raya Semer pada Jumat (12/11) lalu. Korban mengaku sempat dianiaya sebelum pelaku mengambil uang dan surat berharga dari dalam tokonya.

Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari dalam keterangan persnya kemarin siang mengungkapkan sebelum korban dieksekusi tersangka Udin telah nongkrong di depan toko selama 8 jam lamanya. Menurut keterangan dari Maisun seorang pria tak dikenalnya (pelaku) datang menggunakan sepeda motor dan nongkrong di depan tokonya sejak pukul 12.00 Wita.

Setelah sekian lama nongkrong di depan toko membuat Maisun tidak menaruh curiga. Tiba-tiba pukul 18.00 Wita, pelaku masuk ke dalam toko dan langsung memiting leher Maisun seraya meminta kartu ATM lengkap dengan PIN. Maisun lalu melakukan perlawanan dan berontak menolak memberikan ATM.

Karena tak menuruti permintaannya Udin memukul korban hingga jatuh lalu diinjak-injak sampai pingsan. Setelah Maisun tak sadarkan diri lalu Udin mengacak-acak toko mencari uang. Udin membawa kabur sebuah tas berisi uang tunai Rp 1 juta, kartu ATM yang berisi saldo Rp 2 juta, KTP, dan surat berharga lainnya.

"Saat kejadian tidak ada orang yang mengetahuinya. Setelah korban sadar tas berisi uang sudah raib. Lalu korban datang membuat laporan ke Polsek Kuta Utara. Menerima laporan itu kami langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan," ungkap AKP Diah.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal yang dipimpin Panit I Ipda Agie Dwisetio Putra mendapatkan informasi bahwa pelaku kejahatan itu adalah seseorang bernama Udin dari Tabanan. Akhirnya Udin diringkus polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya Udin bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT P 3685 FS dibawa ke Mapolsek Kuta Utara.

"Keterangan tersangka masih kami dalami. Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. Apa motif tersangka melakukan kejahatan itu masih kita dalami," ungkap mantan Kapolsek Mengwi ini. *pol

Komentar