nusabali

3.839 Pekerja Migran dari Bali Sudah Berangkat ke Luar Negeri, Ada ‘Kendala’ Vaksin Booster

  • www.nusabali.com-3839-pekerja-migran-dari-bali-sudah-berangkat-ke-luar-negeri-ada-kendala-vaksin-booster

DENPASAR, NusaBali.com - Sejak dipulangkan berjamaah di awal masa pandemi Covid-19 melanda dunia, kini para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali berangsur kembali berangkat bekerja ke luar negeri.

Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral  Provinsi Bali menyampaikan, ada sebanyak 3.839 orang pekerja migran asal Bali sudah kembali berangkat bekerja sejauh ini, data per tanggal 9 Desember 2021.

Jumlah tersebut merupakan jumlah secara keseluruhan PMI krama Bali, baik yang bekerja di darat maupun bekerja di tengah laut (kebanyakan kapal pesiar). Sejak bulan Agustus 2020, satu per satu pekerja migran asal Bali mulai dipanggil lagi oleh perusahaan penyalur tenaga kerja yang mendapat permintaan dari luar negeri. 

“Itu datanya global, tapi kebanyakan memang bekerja di kapal pesiar,” terang Kepala Seksie Penempatan Tenaga Kerja dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Bidang Perluasan Kesempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral  Provinsi Bali, Ni Luh Gede Widyawati, Kamis (9/12/2021). 

Widyawati menuturkan selain karena jumlah wisatawan di luar negeri mulai merangkak, para PMI yang berangkat juga dibutuhkan dalam melakukan maintenance (perawatan) fasilitas wisata, terutama di kapal pesiar. Ia menambahkan, jumlah PMI Bali yang berangkat masih belum seberapa jika dibandingkan dengan jumlah PMI asal Bali yang pulang akibat pandemi yakni sekitar 15.000 orang. 

Permintaan tenaga kerja dari Bali sesungguhnya terus mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir, namun sejumlah kendala harus dihadapi oleh PMI krama Bali. Salah satunya persyaratan yang diminta oleh perusahaan yang akan menerima mereka di luar negeri yang menuntut PMI telah mendapatkan suntikan vaksin booster bagi yang menggunakan vaksin buatan Tiongkok, Sinovac.

Diketahui vaksin Sinovac merupakan merk vaksin yang datang pertama kali ke Indonesia, dan pada saat itu calon PMI mendapat prioritas mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Kini kebanyakan perusahaan (kapal pesiar) di luar negeri mensyaratkan vaksin ketiga (booster) bagi pengguna Sinovac. Hal itu tidak berlaku pada vaksin merk lainnya, seperti AstraZeneca ataupun Moderna. Mereka cukup mendapatkan dua kali suntikan untuk bisa diterima bekerja.

Namun demikian, Widyawati menjelaskan, tidak semua perusahaan meminta PMI untuk melakukan vaksinasi ketiga secara mandiri. Terdapat sejumlah perusahaan memberi fasilitas suntikan ketiga kepada para calon pekerjanya yang menggunakan vaksin Sinovac. “Sinovac tidak masalah, tapi di sana sebelum bekerja akan mendapat suntikan booster,” ungkapnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, permintaan suntikan booster kebanyakan diminta oleh perusahaan penerima pekerja yang kebanyakan adalah kapal pesiar, bukan dari pihak negara. 

Terdapat pengecualian pada sejumlah negara (Kuwait, Polandia, Republik Ceko) yang menerima PMI bekerja di perusahaan di darat, seperti sebagai terapis. Mereka, negara tersebut, mensyaratkan vaksin booster bagi penerima vaksin Sinovac. 

Widyawati menuturkan Pemerintah Provinsi Bali telah berusaha mendapatkan vaksin booster dengan  bersurat kepada pihak Kementerian Kesehatan RI terkait kendala yang dihadapi PMI krama Bali. “Semoga PMI segera mendapat fasilitas vaksinasi ketiga (booster), sekarang kita sudah bersurat ke Kementerian Kesehatan, PMI yang akan berangkat agar difasilitasi vaksin booster,” kata Widyawati. *adi

Komentar