nusabali

DPRD Soroti Proyek Hotel Pepet Pura

  • www.nusabali.com-dprd-soroti-proyek-hotel-pepet-pura

Pemerintah mesti melarang setiap kegiatan yang dapat mencederai fungsi dan kelangsungan kawasan suci.

GIANYAR, NusaBali

Ketua Fraksi Indonesia Raya, DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra menyoroti proyek pembangunan sebuah hotel di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud. Sebab proyek hotel itu mepet atau hanya berjarak beberapa meter dengan Pura Subak Malung, yang diempon petani lintas banjar sekitar.

Dia menyampaikan hal itu setelah menerima pengaduan sejumlah warga sekitar proyek. Kata dia, proyek tersebut hanya berjarak 2,5 meter dengan Pura Subak Malung. ‘’Secara aturan itu tidak boleh ada hotel mepet dengan pura, harusnya minimal berjarak 50 meter. Pembangunan ini jelas-jelas melanggar Perda RTRW pasal 88 tentang zonasi," ujar politisi asal Lingkungan Sampiang, Kelurahan/Kecamatan Gianyar ini.

Ngakan Putra mengaku kaget dengan pengaduan tersebut. Karena proyek pembangunan hotel ini telah memiliki izin mendidikan bangunan (IMB). Padahal dari sisi jarak dengan pura, hotel ini akan merusak tatanan kawasan suci. Pemerintah mesti melarang setiap kegiatan yang dapat mencederai fungsi dan kelangsungan kawasan suci. Radius kawasan suci ini telah ditetapkan dalam bhisama PHDI, kawasan tempat suci, Pura Khayangan Jagat, Pura Khayangan Tiga, dan pura lainnya, paling sedikit apenimpug atau sekitar 50 meter. "Tapi, kok jarak hotel dengan pura hanya 2,5 meter,  kenapa izinnya bisa terbit?" ujarnya.

Ngakan Putra menyayangkan kondisi ini terjadi saat masyarakat tengah gencar mewacanakan ‘lindungi subak’. "Yang jadi pertanyaan, kok bisa IMB turun, yang jelas-jelas telah melanggar kesucian pura. Mudah-mudahan PHDI bisa turun juga ke lokasi itu. Tapi apakah PHDI tau tentang masalah ini," ujarnya.

Dirinya mengimbau pihak terkait di Gianyar lebih selektif mengeluarkan izin pembangunan hotel. "Bila perlu izinnya ditinjau ulang, dan pembangunannya yang masih berlangsung agar stop," tegasnya.

Ngakan Putra mengaku, sebagai wakil rakyat tidak pernah menolak pemilik modal berinvestasi di Gianyar. Hanya saja, setiap investor mesti mematuhi aturan. "Kita membutuhkan investor, tapi jangan dengan cara seperti ini, regulasi harus dijalankan, ada bisama jangan dilabrak. Katanya melestarikan parhyangan dan subak," kritiknya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perizinan Gianyar Dewa Gde Alit Mudiarta mengatakan, belum siap memberikan keterangan karena brlum tahu kondisi detail di lapangan, sebagaimana diadukan ke salah seorang wakil rakyat itu. ‘’Saya akan turun dulu ke lokasi bersama pihak terkait, besok (Rabu, 8/12). Setelah itu, baru saya akan jelaskan, apa yang sebenarnya terjadi,’’ jelas pejabat asal Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini.*nvi

Komentar