nusabali

DPRD Minta Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan Kembali Gabung

  • www.nusabali.com-dprd-minta-dinas-pariwisata-dan-dinas-kebudayaan-kembali-gabung

SEMARAPURA, Nusa Bali
Pemkab dan DPRD Klungkung kembali menggodok OPD (organisasi perangkat daerah) melalui rapat paripurna dengan materi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ranperda ini  tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau OPD. Rapat paripurna di Gedung DPRD Klungkung, Senin (5/12) pagi.

Dalam rapat terungkap, sejumlah Fraksi DPRD Klungkung meminta Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan digabung menjadi satu rumpun OPD. Alasannya, untuk efisiensi beban APBD. "Perumpunan ini sangatlah efisien ditinjau dari segi beban APBD khususnya belanja pegawai dan tunjangan jabatan struktural,’’ ujar Fraksi Gerindra dalam pemandangan umumnya yang disampaikan oleh I Wayan Suarta. Dia juga menyorot Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), yang juga menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Namun bidang kehutanan tidak disebut dalam nomenklatur nama dinas, sehingga terkesaan menganaktirikan urusan bidang kehutanan.

Fraksi Gerindra mengusulkan DLHP dinamai secara lengkap sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan dalam serumpun sesuai tugas dan fungsinya. Nama dimaksud, Dinas Lingkungan Hidup, Perhutanan dan Pertanahan.

Hal senada disampaikan Fraksi PDIP, yang dibacakan oleh I Nengah Aryanta. Menurutnya, urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan mesti digabung pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Karena budaya merupakan andalan pariwisata Bali.

Dalam rapat, dari unsur eksekutif dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dan legislatif dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom.

Bupati Suwirta menyampaikan, Ranperda ini diajukan untuk peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Semua itu didukung perangkat daerah yang tepat fungsi dan efektif sesuai kebutuhan. Perangkat daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah, dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan pembentukan sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, 18 dinas, 5 badan, dan 4 kecamatan, serta 6 kelurahan. Dalam perkembangannya, lanjut Bupati, dilakukan penyesuaian dengan menambahkan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum bidang kesatuan bangsa.

Jelas Bupati, dalam 5 tahun pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan perubahannya, khususnya pada pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang digabungkan dengan bidang urusan kebudayaan pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, kurang efektif. Pelaksanaan program kegiatan OPD ini lebih banyak bersentuhan dengan dunia pendidikan, seperti penyelenggaraan Porsenijar dan kegiatan pramuka. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaannya sering terkendala karena kurang efektifnya koordinasi pelaksanaan kegiatan kepemudaan dan olahraga antara Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) dengan sekolah melalui Dinas Pendidikan.

"Penataan ulang ini berdampak pada terbentuknya Dinas Kebudayaan dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga," ujar Bupati Suwirta. *wan

Komentar