nusabali

Polisi Ciduk Pelaku Curanmor

  • www.nusabali.com-polisi-ciduk-pelaku-curanmor

Tersangka Putu Arik juga pernah melakukan aksi yang sama di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar beberapa waktu lalu.

SINGARAJA, NusaBali

Jajaran Polsek Banjar berhasil menciduk Putu Erik Mahardika alias Putu Arik, 31, warga Banjar Dinas Taman, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng sebagai tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di wilayah Desa Munduk Kecamatan Banjar, Buleleng, belum lama ini.

Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya laporan korban Nyoman Ana, 26, warga Dusun Beji, Desa Munduk, ke Mapolsek Banjar pada Jumat (3/12) lalu. Dalam laporannya, korban Ana kehilangan satu unit sepeda motor Supra X 125 dengan nopol DK 1342 UM yang diparkir di rumahnya.

Berangkat dari laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Banjar pun lalu melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, pelakunya mengarah ke seseorang bernama Putu Erik Mahardika alias Putu Arik sesuai keterangan saksi.

Berbekal informasi itu, selanjutnya Putu Arik berhasil diamankan polisi pada Sabtu (4/12). Saat diintrogasi, Putu Arik mengakui perbuatannya telah mencuri motor Supra X 125 nopol DK 1342 UM milik korban Ana. Atas pengakuannya tersebut, pelaku Putu Arik langsung dibawa ke Polsek Banjar untuk menjalani pemeriksaan polisi.

Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Banjar Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, tersangka Putu Arik berhasil diamankan polisi dari hasil penyelidikan olah TKP di lokasi dan keterangan saksi-saksi. Tersangka Putu Arik juga sempat menawarkan motor hasil curiannya tersebut melalui media online, tapi tersangka sempat mengelak.

Namun berbekal bukti yang ada, tersangka Putu Arik mengakui perbuatannya. "Tersangka sempat berkelit, namun berbekal alat bukti yang ada akhirnta dia mengakui perbuatannya dan juga mengatakan bahwa motor Supra yang dicuri itu disembunyikan di kebun warga di Asah Gobleg," kata Kompol Gusti Sudarsana, Minggu (5/12) siang.

Dari tangan tersangka Putu Arik, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nopol DK 1342 UM milik korban Ana dan satu unit Handphone (Hp) merk Samsung yang dibeli oleh tersangka Putu Arik menggunakan uang hasil penjualan motor curian.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku Putu Arik, dijelaskan Kompol Gusti Sudarsana yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Banjar, terungkap juga selain melakukan aksinya di TKP, tersangka Putu Arik juga pernah melakukan aksi yang sama di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar beberapa waktu lalu.

Hanya saja, barang hasil curian di lokasi Desa Gobleg sudah dijual tersangka melalui online kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Denpasar. "Uang hasil penjualan motor hasil curian di Desa Gobleg dipakai pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-harinya dan membeli Handphone tapi semua masih kami dalami lagi," pungkas Kompol Gusti Sudarsana.

Atas perbuatannya tersebut, saat ini tersangka Putu Erik Mahardika alias Putu Arik terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Akibatnya, tersangka Putu Arik kini harus mendekam di balik jeruji besi.*mz

Komentar