nusabali

Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Masyarakat Waspada

  • www.nusabali.com-cuaca-ekstrem-bpbd-imbau-masyarakat-waspada

MANGUPURA, NusaBali
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung, mengajak seluruh komponen masyarakat mewaspadai cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini.

Sejauh ini sudah belasan bencana alam terjadi di Gumi Keris, seperti pohon tumbang dan tanah longsor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Badung I Wayan Wirya, mengatakan berdasarkan data sejak 23 November 2021 hingga 30 November 2021 ada 11 bencana alam yang terjadi. Sedangkan memasuki awal Desember 2021 tercatat ada satu bencana tanah longsor yang menimpa Palingih Beji di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang.

Menurutnya, bencana yang terjadi seperti pohon tumbang dan tanah longsor dipicu oleh hujan deras disertai angin kencang. “Catatan kami dari 12 bencana yang terjadi dalam beberapa hari terakhir didominasi pohon tumbang dan tanah longsor. Namun, ada juga tembok milik warga jebol dan satu atap rumah roboh,” kata Wirya, Jumat (3/12).

Wirya mengimbau masyarakat untuk waspada serta tetap ikut berperan serta dalam penanganan kebencanaan. Sebab, kata dia, bencana bukan saja tanggung jawab dari pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama,  masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. “Ingat bencana bukan tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi masyarakat juga. Jadi harapan kami masyarakat tetap waspada,” kata Wirya yang juga Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Badung ini.

Bila sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, seperti tanah longsor atau pohon tumbang, Wirya memastikan akan membantu semaksimal mungkin. “Untuk pembangunan fisiknya dapat diusulkan kembali ke pasca bencana, tetapi tetap melakukan kajian. Nantinya, dari pasca bencana bisa saja masuk ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman atau Dinas PUPR,” jelasnya.

Di sisi lain Wirya mengatakan, tidak semua bencana dapat diberikan bantuan dari pemerintah. Lantaran dalam memberikan bantuan kebencanaan harus mengikuti aturan yang berlaku. Pihaknya pun berpegang kepada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Harus dikoordinasikan di tingkat desa, mungkin pengusaha yang ada di daerah itu dapat membantu. Sekali lagi, bencana alam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,” tandas Wirya. *ind

Komentar