nusabali

Kepala Unit PDAM Nusa Penida Sidang Perdana

Dugaan Korupsi Penjualan Air Tangki PDAM Rp 320 Juta Lebih

  • www.nusabali.com-kepala-unit-pdam-nusa-penida-sidang-perdana

Kedua terdakwa melalui keluarganya melakukan pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 320 juta lebih yang dititipkan tim jaksa penuntut umum.

DENPASAR, NusaBali

Kepala Unit PDAM Nusa Penida, Klungkung, I Ketut Narsa dan anak buahnya, I Ketut Suardita yang jadi terdakwa dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM di Nusa Penida menjalani sidang perdana secara online pada Kamis (2/12). Keduanya didakwa melakukan korupsi penjualan air tangki senilai Rp 320.450.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kacabjari Nusa Penida, , I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra mengatakan dakwaan, I Ketut Narsa yang menjabat Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan I Ketut Suardita diduga melakukan korupsi penjualan air tangki periode Mei 2018 hingga September 2019.

Dijelaskan, pendapatan PDAM di Nusa Penida terdiri dari pembayaran watermeter, serta air bersih yang dijual ke warga dengan menggunakan mobil tangki PDAM. Dimana warga datang untuk memesan air bersih, kemudian diantar menggunakan truk tangki ke wilayah tertentu. Selanjutnya warga membayar sesuai harga yang telah ditentukan peraturan, dan sesuai dengan jarak wilayah.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga tidak menyetorkan keseluruhan uang hasil penjualan air tangki tersebut ke kas PDAM dari periode Mei 2018 sampai dengan September 2019. Kemudian, kedua tersangka juga diduga mencetak kwitansi diluar sistem yang ditentukan PDAM Klungkung. “Dari perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat DAerah Kabupaten Klungkung ditemukan kerugian negara Rp 320.450.000,” jelas I Putu Gede Darmawan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor. Subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor. “Atau kedua, Pasal 8 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 9 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut Kacabjari Nusa Penida ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Penetapan kedua tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (29/7), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Lalu setelah menjalani penahanan selama 11 hari, kedua terdakwa melalui keluarganya melakukan pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 320 juta lebih yang dititipkan tim jaksa penuntut umum. *rez

Komentar