nusabali

Nataru, ASN Dilarang Cuti dan Mudik

  • www.nusabali.com-nataru-asn-dilarang-cuti-dan-mudik

GIANYAR, NusaBali
Pemerintah Pusat melarang masyarakat mudik dan cuti saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

ASN di Kabupaten Gianyar juga dilarang cuti maupun mudik. Nekat melanggar, sanksi tegas menanti. Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, masih menunggu surat edaran MenpanRB Nomor 26 Tahun 2021 yang melarang mudik dan cuti mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menurut Sekda Wisnu Wijaya, Menpan RB mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Inmendagri 63 tahun 2021 PPKM level 2 berlaku dari tanggal 30 November sampai 13 Desember 2021, mungkin setelah itu baru diterbitkan surat edaran,” ungkap Wisnu Wijaya, Rabu (1/12). Sekda mengimbau seluruh ASN tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mewaspadai penyebaran Covid-19. “Harus saling mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum usai dan harus waspada,” ujar Wisnu Wijaya.

Sekretaris BKPSDM Gianyar I Wayan Warnata menambahkan, setelah surat edaran Menpan-RB turun langsung ditindaklanjuti dengan membuat surat edaran untuk ASN di lingkungan Pemkab Gianyar. Jika ada ASN nekat melanggar aturan, maka diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021. “Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kami harap seluruh ASN menaati aturan untuk mencegah penularan Covid-19,” harap Warnata. Dalam implementasinya terdapat sejumlah pengecualian di antaranya untuk ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting. Pemberian cuti harus tetap akuntabel. *nvi

Komentar