nusabali

Berbekal Rajah Buatan Sendiri, Residivis Perdaya Korban dengan Hipnotis

  • www.nusabali.com-berbekal-rajah-buatan-sendiri-residivis-perdaya-korban-dengan-hipnotis

SINGARAJA, NusaBali
Seorang pria bernama Ketut Samiada alias Ketut, 55, warga Banjar Dinas Kencana, Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, harus berurusan dengan polisi.

Ketut yang merupakan residivis pencurian dan penggelapan cengkih ini kembali dibekuk Unit Reskrim Polsek Singaraja, karena melakukan penipuan dengan cara hipnotis terhadap korbannya.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Putu Eka Kariasa, 41, warga Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dalam laporan polisi Nomor LP/B/23/XI/2021/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Singaraja/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 27 November, korban mengaku telah ditipu oleh seseorang yang tidak dikenal dengan cara menjanjikan kesembuhan korban.

Korban dijanjikan sembuh dari sakitnya dengan mengikuti padepokan dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk pendaftaran dan membeli tempat persembahyangan berupa pelangkiran. Oleh pelaku, korban pun diminta memberikan uang sebanyak Rp 1.750.000 dan Rp 700.000. Karena terbujuk dengan perkataan pelaku, korban menyanggupi permintaan tersebut.

“Akhirnya pelaku kami tangkap setelah beberapa jam dari laporan korban. Motif pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menjanjikan kesembuhan korban untuk dimasukkan ke dalam padepokan yang dikarang oleh pelaku. Korban diberikan syarat, yakni memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, dalam rilis kasus pada Selasa (30/11) pagi.

Kompol Dewa Darma menyebutkan, dari hasil interogasi, pelaku Ketut mengaku tidak hanya melakukan aksinya terhadap korban Putu Eka Kariasa. Pelaku melakukan juga aksi penipuan dengan cara hipnotis itu kepada warga di Kecamatan Sukasada dan warga di Kecamatan Banjar. Kepada korban lainnya itu pelaku juga melakukan aksinya dengan cara menjanjikan kesembuhan korban.

Selain itu, kepada korban lainnya pelaku melakukan penipuan dengan cara ingin memberikan korban nomor togel jitu. “Pelaku juga ada catatan kriminal. Pelaku seorang residivis tahun 2019 diputus pengadilan satu tahun dalam kasus perkara penggelapan cengkih. Pelaku bukan dukun. Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sarana berupa aksara Bali dengan diisi berbagai jenis dupa,” kata Kompol Dewa Darma.

Akibat perbuatannya, pelaku Ketut Samiada telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan dengan denda sebanyak Rp 900.000.

Sementara itu, pelaku Ketut Samiada mengaku dirinya melakukan penipuan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari. Uangnya dipergunakan untuk membeli barang elektronik dan juga makanan. Ketut mengaku, aksara Bali atau rajahan yang digunakan untuk sarana penunjang melakukan aksi penipuan dia buat sendiri. *mz

Komentar