nusabali

Eks Kadisparbud Jembrana Divonis 4,5 Tahun

  • www.nusabali.com-eks-kadisparbud-jembrana-divonis-45-tahun

Atas vonis 4,5 tahun pada kasus korupsi pengadaan rumbing, kuasa hukum mantan Kadisparbud Jembrana Nengah Alit langsung menyatakan banding.

DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun kepada mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Jembrana Nengah Alit, 57, dalam sidang yang digelar online pada Selasa (30/11). Terdakwa Nengah Alit melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.

Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan terdakwa Nengah Alit terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan hiasan kepala untuk kerbau pacu atau dikenal rumbing yang merugikan negara Rp 256 juta. Mantan Kadisparbud Jembrana ini dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda. “Menjatuhkan pidana tambahan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara,” tegas hakim Heriyanti membacakan putusannya.

Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Yuda Satria yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara menyatakan masih pikir-pikir. Sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya, Gede Ngurah menyatakan banding. “Kami akan melakukan upaya hukum banding,” tegasnya usai sidang.

Kasus ini berawal dari pengadaan rumbing di Disparbud Jembrana yang menelan anggaran sekitar Rp 300 juta. Modusnya adalah penyalahgunaan atau penyelewengan pengadaan rumbing. Pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Dalam kontrak yang harusnya pengadaan barang, ternyata hanya dilakukan servis terhadap rumbing yang sudah ada. Dari nilai kontrak pengadaan rumbing Rp 300 juta, yang dikeluarkan hanya sekitar Rp 12 juta untuk biaya servis.

Selain Nengah Alit yang ditetapkan sebagai terdakwa, warga bernama I Ketut Kurnia Artawan alias Celongoh (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menjadi perantara turut diseret ke meja hijau. Ketut Kurnia berperan membagikan uang servis itu kepada dua pihak atau kelompok kerbau pacu yakni blok barat dan timur. *rez

Komentar