nusabali

56 Orang Pelanggar Prokes Kembali Terjaring

  • www.nusabali.com-56-orang-pelanggar-prokes-kembali-terjaring

DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menindak 56 orang yang salah menggunakan masker dan tanpa memakai masker saat razia gabungan di pertigaan Jalan Kemuda-Jalan Seroja-Jalan Padma, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Senin (29/11).

Mereka ditindak denda dan pembinaan karena tidak menggunakan masker dan salah menggunakan masker. Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam upaya menekan penularan Covid-19 kembali melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Kali ini petugas menjaring 56 orang pelanggar. Dari total pelanggar 36 orang dibina dan sebanyak 20 orang diganjar denda Rp 100.000 per orang karena tidak menggunakan masker.

Dalam menekan penularan Covid-19 Sayoga mengaku akan lebih tegas dalam  melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan didenda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan dan sanksi push up. *mis

Komentar