nusabali

Edarkan Shabu, Dua Sekawan Divonis 9 Tahun

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-dua-sekawan-divonis-9-tahun

DENPASAR, NusaBali
Dua sekawan I Nengah Ananta Wijaya, 24, dan Kadek Ari Wiguna, 19, dipastikan akan menghabiskan masa mudanya dibalik jeruji besi.

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada kedua terdakwa karena mengedarkan shabu.   Kedua pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat ini hanya mendapat potongan 1 tahun dari tuntutan 10 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya kepada majelis hakim diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.

Vonis tersebut diterima oleh kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradilan Denpasar dalam sidang virtual pada pekan lalu.

"Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dijatuhi pidana masing-masing penjara selama 9 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Aji Silaban selaku anggota PBH Peradi Denpasar, saat dikonfirmasi pada Senin (29/11).

Mengutip putusan hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, kedua terdakwa berperan sebagai perantara jual beli Narkotika dengan barang bukti shabu sebanyak 17 paket plastik klip dengan berat keseluruhan 6,66 gram. "Kedua terdakwa sudah menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata Aji.

Sebelumnya, Jaksa Eddy juga menuntut kedua terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 tahun.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Eddy, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Gelogor Carik, Gang Surya, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi dari Dir. Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 27 paket plastik klip berisi shabu dengan berat bervariasi. Kristal bening tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah alamat dengan modus sistem tempel.

Dari pengakuan awal para terdakwa, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ipang (DPO). Mulanya, terdakwa Ananta Wijaya dihubungi Ipang untuk menawarkan pekerjaan menempel shabu. Lalu, terdakwa Ananta Wijaya mengajak terdakwa Ari Wiguna.

Keduanya pun bersepakat untuk menjalani pekerjaan tersebut dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Mereka mendapat tugas pertamanya pada 18 Mei 2021, dengan mengambil tempelan shabu sebanyak 32 paket di Jalan Blambangan, Kuta, Badung. Dari 32 paket itu 5 paket yang berhasil ditempel. *rez

Komentar