nusabali

Pusat Setujui Pabrik Pengolahan Porang yang Diusulkan Pemkab Tabanan

  • www.nusabali.com-pusat-setujui-pabrik-pengolahan-porang-yang-diusulkan-pemkab-tabanan

TABANAN, NusaBali
Tabanan segera memiliki pabrik pengolahan porang. Usulan yang diajukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tabanan untuk pembangunan tersebut telah disetujui pusat.

Anggaran yang disetujui dengan pagu Rp 26 miliar lewat Dana Alokasi Khusus (DAK). Rencananya pembangunan pabrik tersebut akan dilakukan tahun 2022.

Kepala Bapelitbang Tabanan I Gede Urip Gunawan, mengatakan setelah dilakukan verifikasi, usulan pembangunan pabrik pengolahan porang sudah disetujui pusat, rencananya akan dibangun tahun 2022. “Kapan pastinya dibangun masih menunggu konfirmasi dan jadwal dari pusat,” ujarnya, Senin (29/11).

Menurutnya pengusulan tersebut sudah diajukan lewat aplikasi Krisna di pusat. Prosesnya sudah masuk aplikasi dan kemudian diverifikasi hingga akhirnya disetujui. “Kalau DAK itu kan pakai aplikasi Krisna namanya. Kalau tidak salah pagunya Rp 26-28 miliar, maaf saya kurang hafal,” ucap Gede Urip.

Untuk diketahui rencananya pabrik pengolahan porang ini akan dibangun di Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan. Dipilihnya di Desa Batungsel karena berdasarkan persyaratan pusat pembangunan harus di atas lahan milik pemkab. Kemudian setelah dikoordinasikan ke bidang aset lahan tersedia di Kecamatan Pupuan. Termasuk sekarang masyarakat di Kecamatan Pupuan banyak yang telah budidaya porang.

Sebelumnya data dari Dinas Pertanian Tabanan, potensi porang di Tabanan luasnya mencapai 939 hektare. Namun tanaman ini dibudidayakan secara tumpeng sari pada kebun milik masyarakat atau kelompok petani perkebunan. Luas tanaman porang ini terbanyak ada di Kecamatan Selemadeg Barat mencapai 439 ha, selebihnya menyebar di kecamatan lain. *des

Komentar