nusabali

Diskon Pajak Ala Koster Dapat Dukungan Masyarakat

  • www.nusabali.com-diskon-pajak-ala-koster-dapat-dukungan-masyarakat

DENPASAR, NusaBali
Kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor ala Gubernur Bali Wayan Koster di masa Pandemi Covid-19, mendapat dukungan elemen masyarakat.

Kalangan akademisi bahkan menyarankan kebijakan diskon pajak visioner ini bisa dilanjutkan sampai kondisi perekonomian masyarakat Bali pulih. Salah satu akademisi yang kini Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, Dr I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, mengungkapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sangat pro rakyat. Pergub ini memuat 3 kebijakan strategis pro-rakyat, yakni diskon pajak, pemutihan, dan pembebasan biaya BBNKB II.

"Karena kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Wayan Koster sangat luar biasa, maka di era kepemimpinannya mampu membawa Bali yang lebih visioner," ujar Lanang Perbawa dalam rilis yang diterima NusaBali dari Pemprov Bali, Minggu (28/11).

Lanang Perbawa menilai di masa pandemi Covid-19, Gubernur Koster memikirkan rakyat Bali yang ekonominya terdampak. Gubernur Koster langsung memberikan diskon pajak, pemutihan, hingga pembebasan biaya BBNKB II. "Sehingga apa yang terjadi di lapangan, seperti adanya operasional kendaraan pariwisata yang sedang terpuruk, sekarang sudah bisa diringankan beban pajaknya. Termasuk kendaraan masyarakat yang nunggak pajak, juga diringankan, " tegas Lanang Perbawa.

Mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini pun berharap kebijakan visioner dan pro rakyat dari Gubernur Koster terus digulirkan. Lanang Perbawa berpandangan bahwa ketika kebijakan yang pro rakyat ini hadir dan dirasakan oleh masyarakat, maka arus diimbangi dengan kinerja para pegawai yang bertugas di Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten/Kota se-Bali.

"Para ASN atau pegawai pemerintahan harus mengikuti semangat Gubernur yang sedang bekerja keras memulihkan ekonomi Bali, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak kepada masyarakatnya," terang pria asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.

Lanang Perbawa juga berharap para pegawai pemerintahan di Kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi Dearah harus bekerja dengan penuh integritas dan profesional saat melayani masyarakat. Kemudian, mereka harus aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada publik. “Sebab, ini momentum untuk membayar pajak dengan biaya yang di-diskon-kan, mengingat batas akhir kebijakan ini akan berlaku sampai 17 Desember 2021 mendatang," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewata Scooter Club Bali, I Wayan Ekayana, menilai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Denda dan Bunga atas PKB dan BBNKB, yang memuat 3 kebijakan pro-rakyat, merupakan gagasan luar biasa yang dikeluarkan Gubernur Koster. Menurut Wayan Ekayana, hal itu terlihat dengan ada-nya berbagai apresiasi dan sambutan yang baik dari masyarakat selaku wajib pajak, karena pemerintah telah mengerti dengan situasi dan kondisi masyarakatnya di masa pandemi Covid-19.

“Saya selaku bagian dari masyarakat, menilai kehadiran Pergub Bali Nomor 46/2021 ini adalah kebijakan yang murni memperhatikan aspirasi masyarakat dari bawah. Saya sangat dukung program ini, karena telah mendukung kondisi masyarakat di masa pandemi,” tandas Ekayana secara terpisah.

Ekayana pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Koster. Ekayana mengatakan rekan-rekannya sesama pecinta kendaraan bermotor sangat antusias membayar pajak, pasca lahirnya diskon pajak hingga kebijakan pemutihan ini. “Karena saat kami touring motor, sangat merasakan adanya kenyamanan dan rasa aman, ketika surat-surat kendaraan bermotor yang kami bawa telah mendapatkan legalitas. Kami berterima kasih atas kebijakan ini," papar tokoh asal Desa/Keca-matan Tegalalang, Gianyar ini.

Versi Ekayana, kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor, pemutihan, dan pembebasan biaya BBNKB II ini adalah momentum untuk menjamin kendaraan masyarakat mendapatkan legalitas. "Bagi kita, sebelum beroperasi di jalanan bersama club motor, kendaraan sudah mendapat legalitas," katanya.

Sedangkan Wayan Muliartana, salah seorang warga asal Kerambitan, Tabanan menyampaikan program diskon pajak hingga kebijakan pemutihan yang dikeluarkan Gubernur Koster sangat membantu ekonomi masyarakat. Muliartana berharap program diskon pajak ini terus berlanjut.

Bagi Muliartana, kondisi perekonomian para petani yang saat ini sedang susah, memerlukan secara berkelanjutan adanya program keringanan biaya membayar pajak seperti kebijakan Pergub Nomor 46/2021. "Kami sebagai masyarakat berharap agar kebijakan diskon pajak ini bisa dilanjutkan, karena sangat bermanfaat bagi kami di musim pandemi Covid-19," jelas pria yang berprofesi sebagai petani dengan menggarap lahan sawah seluas 40 are ini. *nat

Komentar