nusabali

Koster Diminta Lanjutkan Diskon Pajak Kendaraan

Tinjau Kantor UPTD Samsat di Kabupaten Badung dan Tabanan

  • www.nusabali.com-koster-diminta-lanjutkan-diskon-pajak-kendaraan

Dengan kebijakan ini, Pemprov Bali selain membantu meningkatkan PAD juga akan memiliki database tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang akurat.

TABANAN, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster akan melanjutkan kembali program diskon pajak kendaraan atau relaksasi pajak kendaraan di tahun 2022 mendatang. Program itu berlanjut setelah melihat antusiasme masyarakat yang tinggi untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan Gubernur Koster saat meninjau Kantor UPTD Samsat Provinsi Bali di Jalan Katamso, Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Sabtu (27/11). Kedatangan Gubernur Koster untuk memastikan pelayanan pasca dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanski Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha rombongan tiba di Kantor UPTD Samsat Tabanan pukul 10.00 Wita. Mereka disambut Kepala UPTD Samsat Tabanan I Ketut Sabar. Tiba di Kantor Samsat Tabanan, Gubernur Koster nampak meninjau sejumlah pelayanan. Salah satunya adalah layanan samsat drive thru yang selama ini menjadi layanan unggulan di setiap Kantor Samsat di Bali.

Gubernur Koster juga sempat berbincang menyapa wajib pajak yang kebetulan membayar kewajibananya meskipun hari libur. Gubernur Koster mengatakan, kunjungan yang dilakukan ke UPTD Samsat Badung dan Tabanan untuk melihat situasi lapangan pasca dikeluarkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2021 tersebut.

Menurutnya kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya memudahkan masyarakat di tengah kondisi sulit pandemi Covid-19 dalam membayar pajak kendaraan. Sebab dalam Pergub yang dikeluarkan tersebut, mereka wajib pajak mendapat diskon piutang PKB, gratis urus BBNKB II, dan pemutihan PKB yang akan berlaku sampai 17 Desember 2021 mendatang. “Dengan kebijakan ini wajib pajak sudah tiga jenis mendapat kemudahan, pertama diskon, bebas dari denda dan bunga. Kalau ada misalnya masyarakat yang menunggak kendaraan lebih dari 5 tahun, hanya 2 tahun saja membayar pokok, sementara denda dan bunga dibebaskan,” terang politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Bahkan dia mengakui respon wajib pajak terhadap kebijakan yang dikeluarkan ini mendapat antusias yang bagus. Hampir semua wajib pajak yang diajak berbincang mengharapkan kebijakan yang dikeluarkan bisa dilanjutkan di tahun 2022.

“Untuk itu saya akan upayakan tahun 2022 kebijakan dapat diteruskan,” tegas Ketua DPC PDIP Bali ini. Sebab menurut dia, dengan kebijakan yang dilakukan ini khususnya di Pemprov Bali, selain membantu meningkatkan pendapatan asli daerah, Provinsi Bali akan memiliki database tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang akurat dan lebih memastikan.

Selain itu database yang telah dimiliki dapat mengukur potensi pendapatan daerah secara riil. “Jadi ini kebijakan baru yang betul-betul saya terapkan di masa pandemi,” terangnya.

Dengan kebijakan yang dikeluarkan tersebut membantu dalam pencapaian target yang telah ditetapkan di masing-masing UPTD Samsat di Bali. Khusus di UPTD Samsat Tabanan untuk target PKB tahun 2021 sebanyak Rp 107 miliar, per 27 November 2021 sekarang sudah tercapai 96 persen.

“Akhir November ini jangan-jangan sudah tercapai, karena masih ada waktu sebulan untuk mengejar target tersebut,” katanya. Gubernur Koster pun meminta petugas lewat Kepala UPTD Samsat Tabanan bekerja lebih giat kembali agar akhir Desember ini target bisa dilampui. Sebab dengan kebijakan yang diterapkan tersebut petugas Samsat se Bali mereka tetap bekerja di hari libur Sabtu dan Minggu. “Saya sudah perintahkan, tidak ada hari libur, Sabtu dan Minggu tetap bekerja. Kalau berhasil saya kira target PAD Bali tercapai, karena sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan sejumlah program penting dan strategis tahun 2021 dan 2022 untuk Bali,” tandasnya.

Sebelum ke Samsat Tabanan, Gubernur Koster terlebih dahulu meninjau Kantor UPTD Samsat Provinsi Bali di Kabupaten Badung Jalan I Gusti Ngurah Rai, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, pada Sabtu (27/11) pukul 09.30 Wita. Kunjungan tersebut untuk memantau langsung kegiatan pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan oleh masyarakat. Sekaligus mendengar terkait sejauh mana relaksasi pajak telah dimanfaatkan masyarakat.

Begitu sampai di kantor UPTD Samsat Badung, Gubernur Koster langsung meninjau loket-loket pelayanan. Dia lebih banyak melakukan tanya jawab dengan masyarakat yang kebetulan saat itu membayar pajak. Usai meninjau dan tanya jawab dengan masyarakat, Gubernur Koster kemudian lanjut meninjau hal yang sama di Kantor UPTD Samsat Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan.

Dari beberapa masyarakat yang diwawancarai, mengaku kebijakan relaksasi pajak yang diambil oleh Gubernur Koster sangat dirasakan manfaatnya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, pembebasan sanksi administrasi ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sehingga uang yang semestinya untuk bayar denda, bisa dialihkan untuk kepentingan lainnya.

Sejak diberlakukannya relaksasi pajak yakni pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, UPTD Samsat Provinsi Bali di Kabupaten Badung mencatat pemasukan per harinya rata-rata Rp 1,5 miliar. Kasi Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah UPTD Samsat Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Ni Luh Sri Jayaningsih mengatakan, kebijakan relaksasi ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Peningkatan penerimaan pajak sangat terlihat mulai awal Agustus 2021 hingga saat ini.

"Sebelum ada kebijakan relaksasi yang dibuat Bapak Gubernur, rata-rata penerimaan kita maksimal Rp 800 juta. Tetapi Astungkara, setelah diberlakukan mulai ada peningkatan. Di Bulan Juni memang tidak terlalu signifikan peningkatannya. Tapi mulai awal Agustus hingga sekarang penerimaan kami di atas Rp 1,5 miliar per harinya. Bahkan kami pernah sampai Rp 2,2 miliar dalam sehari," terang Jayaningsih.

Jayaningsih menambahkan, masyarakat cukup antusias mengikuti kebijakan relaksasi pajak ini. Namun demikian, pihaknya tetap memperhatikan pola pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. *des, ind

Komentar