nusabali

Anggota Jaringan Narkoba Lapas Kerobokan Disidang

  • www.nusabali.com-anggota-jaringan-narkoba-lapas-kerobokan-disidang

DEPASAR, NusaBali
Terdakwa kasus narkotika, Yudi Purnomo, 30, yang merupakan anggota jaringan pengedar Lapas Kerobokan mulai menjalani sidang di PN Denpasar secara online, Kamis (25/11).

Pria asal Lumajang, Jawa Timur ini didakwa memiliki dan mengedarkan shabu seberat 20 gram. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Henny F Rahayu, mengatakan kasus ini berawal ketika terdakwa dihubungi oleh seorang bernama Dwi, yang sementara ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Dalam pesan singkat WhatsApp itu, Dwi meminta terdakwa untuk mengambil paket shabu di Jalan Iman Bonjol Denpasar.

Selanjutnya, terdakwa menuju tempat tersebut sesuai alamat yang dikirim. Setibanya disana, terdakwa kemudian menemukan 1 buah bekas bungkus rokok yang di dalam berisi paket shabu. Setelah mengambil paket itu terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Jinah 27 B Nomor 3 Banjar Sasih Kelurahan Panjer Desa Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.

Setiba di kosnya, terdakwa membuka isi bekas bungkus rokok tersebut yang di dalamnya terdapat 38 platik klip berisi sabu. Paket sabu itu kemudian disimpan terdakwa sambil menunggu perintah dari Dwi. Lalu, pada hari Rabu, 16 Juni pukul 19.20 Wita, kos terdakwa digerebek polisi. Dari penggeledahan, polisi menemukan 38 plastik klip sabu.

"Berat total seluruh paket plastik klip kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina (shabu) tersebut 20,2 gram bruto atau 7,66 gram netto," kata Jaksa Henny dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai Kony Hartanto.

Dari pengakuan awalnya, terdakwa nekat mengikuti perintah Dwi lantaran diimingi upah Rp 500 ribu. Atas perbuatannya ini, Jaksa Henny memasang Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. *rez

Komentar