nusabali

Sesuai Mekanisme, Bupati Tabanan Keluarkan SK Manager dan Asisten Manager DTW Tanah Lot

  • www.nusabali.com-sesuai-mekanisme-bupati-tabanan-keluarkan-sk-manager-dan-asisten-manager-dtw-tanah-lot

TABANAN, NusaBali
Penentuan Manajer dan Asisten Manajer DTW Tanah Lot di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, memakan waktu sampai 18 hari.

Meskipun sebelumnya banyak riak-riak atau pun aspirasi mewarnai penentuan itu, Bupati Tabanan selaku ketua umum badan pengelola, sudah menunjuk manajer dan asisten manajer itu, sesuai regulasi dan permintaan krama Desa Adat Beraban.

Penentuan dua jabatan penting di lingkup wisata andalan Tabanan sampai 18 hari tersebut, disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Tabanan I Gusti Ngurah Agung Suryana dan Kepala Inspektorat Tabanan I Gusti Ngurah Supanji,  didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tabanan I Gusti Putu Winiantara, dalam acara pres rilis di Kantor Dinas Pariwisata Tabanan, Kamis (25/11).

Menurut Gusti Agung Suryana, SK Bupati Tabanan terkait penentuan Manajer dan Asisten Manajer DTW Tanah Lot sudah diserahkan bertepatan dengan Pujawali di Pura Tanah Lot, Rabu (24/11) sore sekitar pukul 18.15 Wita.

Penyerahan SK secara sederhana tersebut sudah diwakili semua komponen masyarakat Desa Beraban dan manajemen DTW Tanah Lot. Menurut dia, proses penentuan manajer dan asisten manajer memakan waktu selama 18 hari. Sampai akhirnya dikeluarkan SK Bupati Nomor 180/1450/03/HK/2021 bahwa yang menjadi Manajer I Wayan Sudiana (Plt sekarang) dan Asisten Manajer I Putu Toni Wirawan. “Dengan sudah ditentukan dua jabatan tersebut sesuai arahan dari pimpinan, mereka diminta langsung bekerja apalagi di tengah situasi sekarang pandemic Covid-19,” imbuh Mantan Kepala Kesbangpol Tabanan ini.

Kepala Inspektorat Tabanan I Gusti Ngurah Supanji menerangkan pergantian pimpinan dalam sebuah lembaga adalah hal biasa. Langkah ini sebagai bentuk penyegaran ataupun peningkatan kinerja. “Termasuk pergantian pimpinan di manajemen DTW Tanah Lot,” ujarnya.

Menurutnya, manajemen DTW Tanah Lot dibentuk dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Tabanan dengan Desa Adat Beraban sejak tahun 2011 - 2026. Perjanjian ini diadendum beberapa kali, terakhir tahun 2021 termasuk dalam proses tata cara pengangkatan dan pemberhentian hingga penetapan manajer dan asisten manajer DTW Tanah Lot.

Dalam perjalananya, adanya dinamika pergantian suatu pucuk pimpinan adalah hal wajar. Apalagi untuk sekelas manajemen DTW Tanah Lot adalah wisata terbesar yang mendatangkan wisatawan hingga tembus 2 juta per tahun sebelum pandemi. “Dinamika dalam penentuan ini wajar, terjadi aspirasi dari masyarakat baik yang disampaikan media social maupaun surat adalah hal wajar,” tegasnya.

Hanya saja dalam penentuan tersebut, Bupati Tabanan selaku ketua badan pengelola menentukan sudah sesuai dengan regulasi dan sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat Desa Adat Beraban.

Dalam aspirasi Desa Adat Beraban yang disampaikan ke Bupati Tabanan, masa jabatan manajer dan asisten manajer ini berakhir pada 24 November 2021. Mereka pun tak ingin adanya kevakuman. Kemudian Desa Adat Beraban meminta agar manajer dan asisten manajer ditunjuk dari warga Desa Adat Beraban. Selain itu, warga Desa Adat Beraban juga meminta penetapan dilakukan berdasarkan SK Bupati Tabanan.

Bercermin dari itu lah, Bupati menerbitkan SK yang ditunjuk menjadi Manajer DTW Tanah Lot I Wayan Sudiana dan Asisten Manajer DTW Tanah Lot I Putu Toni Wirawan. “SK yang dikeluarkan dari Bupati Tabanan ini tak jauh dari permintaan para pihak. Walaupun penentuan diserahkan ke Bupati, Bapak Bupati sangat aspiratif, beliau tetap lakukan penentuan secara legal,” beber Gusti Supanji.

Terkait dengan masa jabatan dari dua pejabat baru tersebut, Supanji menegaskan, di PP Nomo 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah mengamanatkan bahwa PKS tersebut berakhir sampai dengan berakirnya kerja sama sampai  tahun 2026.

Hanya saja PP Nomor 28 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah tidak mengenal istilah badan. Oleh karena itu, pada waktu para pihak bertemu antara Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban sepakat, setelah penentuan manajer dan asisten manajer, membahas kelembagaan manajemen operasional disesuaikan dengan amanat PP Nomor 28 Tahun 2018. “Sehingga tentu saja masa bhakti manajer dan asisten manajer sampai dengan ditetapkan bentuk kelembagaan,” terangnya.

Bentuk kelembagaan tersebut tetap berdasarkan PP dan Permen. Salah satu yang diamanatkan, memulai dengan studi kelayakan, sudah dibuat oleh Universitas Udayana. “Apa bentuknya tergantung kesepakatan, apakah BUMDa, BUMDes, Perumda, atau Perusda dan sebagainya. Kalau bentuk kelembagaannya baru, maka otomatis nama pimpinannya juga beda. Apakah direktur atau tetap manajer,” tandas Supanji. *des

Komentar