nusabali

Emosi, Motif Penganiayaan Maut Istri Siri

  • www.nusabali.com-emosi-motif-penganiayaan-maut-istri-siri

SINGARAJA, NusaBali
Motif tersangka Suin, 39, yang tega menghabisi nyawa istri sirinya bernama Sri Indrawati, 41, akhirnya terungkap.

Pria asal Dusun Benel, Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu, nekat menganiaya korban hingga tewas lantaran emosi. Tersangka emosi karena korban lebih membela temannya yang saat itu ikut pesta minuman keras (miras).

Sebelum kejadian, tersangka dan temannya yang diketahui bernama Nyoman Adi Wirawan, sempat beradu mulut karena masalah pergantian musik saat sedang pesta miras pada Senin (22/11) malam. Dalam cekcok adu mulut itu, korban lebih membela teman tersangka. Hal itu membuat tersangka kesal dan emosi. Tersangka kemudian menampar bagian pipi korban sebanyak satu kali.

Tak lama berselang, pesta miras tersebut bubar. Tersangka Suin bersama korban masuk ke dalam kamar. Sementara teman-temannya pulang ke rumah masing-masing. Setibanya di dalam kamar, tersangka rupanya masih menyimpan amarah pada korban. Tersangka kembali mengungkit masalah korban yang membela temannya saat pesta miras tersebut

Hingga kemudian tersangka Suin yang masih dalam keadaan mabuk melayangkan pukulan beberapa kali di bagian kepala korban. Pukulan itu membuat wanita malang itu langsung tak sadarkan diri. Usai melampiaskan amarahnya, tersangka kemudian tidur. Tersangka baru mengetahui istrinya tewas pada Selasa (23/11) dinihari, sekitar pukul 04.00  Wita.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto menyampaikan, motif kasus penganiayaan maut di Dusun Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng tersebut, murni karena emosi. "Tidak ada unsur cemburu. Tersangka hanya marah kepada korban, karena lebih membela temannya (Nyoman Adi Wirawan) saat pesta minuman keras," ujarnya, Kamis (25/11) dalam rilis kasus.

Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut dari hasil gelar perkara. Penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng masih melakukan pemberkasan BAP dari hasil pemeriksaan tersangka. Selain itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, yakni di warung yang menjadi tempat tinggal korban dan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Suin kini disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan juga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

"Untuk penyebab pasti kematian korban, kami masih menunggu hasil autopsi resmi dari Tim Forensik RSUD Buleleng," tandas AKBP Andrian.

Sementara itu, tersangka Suin mengaku sudah menikah dan tinggal dengan korban selama dua tahun. Suin mengaku, saat pesta miras itu dirinya sempat beradu mulut dengan Nyoman Wirawan, hanya karena masalah pergantian musik. Kemudian Nyoman Wirawan kata Suin juga memaksa dirinya untuk meminum minuman keras berupa arak yang dibawanya.

"Saya awalnya sudah minum tuak dua botol. Kemudian dia (Nyoman Adi Wirawan) datang bawa arak sendiri, dan saya dipaksa minum arak itu. Saya kesal karena istri juga saat itu lebih membela orang lain," aku Suin. Usai pesta miras itu, Suin memukuli korban hingga meregang nyawa lantaran emosi. Namun dirinya mengaku kalap lantaran dalam pengaruh minuman beralkohol.*mz

Komentar