nusabali

Asap Laundry Dikeluhkan Warga, Pemilik Disanksi Denda

  • www.nusabali.com-asap-laundry-dikeluhkan-warga-pemilik-disanksi-denda

DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan denda sebesar Rp 500.000 kepada pemilik laundry yang ada di kawasan Jalan Gunung Salak Utara, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Sebelumnya ada pengaduan masyarakat yang menyatakan aktivitas laundry mengganggu ketertiban umum, yakni asap pembakarannya dikeluhkan warga.

Sidang tersebut digelar dengan hakim I Ketut Kimiasa serta Panitera AA Istri Mas Candra Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar Jalan Jenderal Sudirman, Denpasar, Rabu (24/11). Pemilik laundry atas nama Ria Novita Sumali didakwa melakukan pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, pemilik laundry ini dikenakan tipiring karena sebelumnya kedapatan mengganggu ketertiban umum. Pelaku tersebut dianggap bersalah karena asap dari bahan pembakaran mesin laundry dianggap mengganggu lingkungan sekitar.

Dalam sidang tipiring tersebut yang bersangkutan dikenai denda sebesar Rp 500.000 dengan subsider kurungan selama 5 hari. “Ini berkat pengaduan dari warga sekitar terkait adanya asap bahan pembakaran mesin laundry yang mengganggu lingkungan dan kami tindak lanjuti,” jelasnya. Dewa Sayoga menambahkan, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Menurutnya, Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini juga untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat," imbuh mantan Sekretaris Dinas LHK Kota Denpasar ini. *mis

Komentar