nusabali

Pelaku Pariwisata Skala Kecil Dapat Rp1,8 Juta

Kemenparekraf Kucurkan Bantuan

  • www.nusabali.com-pelaku-pariwisata-skala-kecil-dapat-rp18-juta

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyiapkan bantuan bertajuk Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) untuk pelaku industri pariwisata.

Bantuan ini ditujukan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar di OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020. Selain itu, menurut laman Kemenparekraf, para pelaku usaha tersebut belum menerima bantuan program pemerintah di Kemenparekraf.

"Ada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi lainnya yang akan mendapatkan bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata. Terutama nanti saat-saat kita mengalami PPKM Level 3 (serentak saat Nataru). Mereka membutuhkan bantuan ini," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, seperti dilansir Kompas.com, Senin (22/11).

Adapun para pelaku usaha yang telah terdaftar akan menerima dana sebesar Rp 1,8 juta.  Pendaftaran telah dibuka pada 15-26 November 2021 melalui laman bpup. kemenparekraf.go.id. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring.

"Saya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri serta memanfaatkan bantuan yang diterima," ujarnya.

Ia juga berharap agar ekonomi segera bangkit, serta tercipta peluang usaha dan lapangan kerja. Menurut keterangan resmi dari Kemenparekraf, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata yang ingin ikut BPUP 2021:

-NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).
-KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).
-NPWP atas nama badan usaha.
-SPT tahunan (satu tahun terakhir).
-Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP).
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000.
-Akta Pendirian. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).
-Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.  *

Komentar