nusabali

10 Ton Beras Disiapkan DKPP

Sebagai Cadangan Pangan Tahun Depan

  • www.nusabali.com-10-ton-beras-disiapkan-dkpp

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Buleleng, mengusulkan anggaran pengadaan 10 ton beras di tahun 2022 mendatang.

Pengusulan pengadaan beras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagai cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Cadangan pangan yang berfokus pada beras ini dilakukan pasca Peraturan Daerah (Perda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disahkan DPRD Buleleng September lalu. Kepala Dinas DKPP I Gede Putra Aryana dihubungi Selasa (23/11) kemarin mengatakan, Perda Cadangan Pangan akan mulai diberlakukan di tahun anggaran 2022 mendatang.

Namun jumlah beras yang disiapkan masih kisaran 10-15 ton, masih jauh dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018, yakni minimal 250 ton per tahun. Keterbatasan penyediaan beras cadangan pangan itu karena melihat situasi keuangan daerah setelah hampir dua tahun digempur pandemi Covid-19.

“Kalau sesuai Peraturan menteri minimal 250 ton per tahun, tetapi tahun depan kami baru bisa usulkan 10-15 ton, menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Seharusnya minimal pemerintah daerah menyediakan 100 ton per tahun, diluar beras cadangan dari pusat melalui Bulog 100 ton per tahun,” jelas Putra Aryana.

Pengadaan cadangan pangan beras itu akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Sejauh ini DKPP Buleleng sudah melirik Perusahaan Daerah (PD) Swatantra yang memiliki unit usaha penjualan beras. “Kami melibatkan pihak ketiga, karena sejauh ini kami belum memiliki gedung penyimpanan,” imbuh mantan Camat Busungbiu ini.

Menurutnya, Perda Cadangan Pangan dibentuk untuk mengantisipasi keadaan darurat seperti peristiwa bencana alam maupun non alam. Selain juga antisipasi kekurangan atau kelebihan ketersediaan pangan dan menjaga stabilitas harga pangan. Dia pun menjelaskan cadangan pangan yang diadakan pemerintah daerah, lebih mudah penyalurannya, terutama saat terjadi bencana.

Beras cadangan pangan yang disediakan melalui APBD ini disebut Putra Aryana tidak memerlukan regulasi penyaluran yang rumit. Bahkan penyaluran beras cadangan daerah ini lebih sederhana dibandingkan penyaluran cadangan beras yang diberikan pemerintah pusat atau provinsi. Pemkab tidak harus menunggu penetapan masa darurat bencana yang dikeluarkan melalui SK Bupati yang memerlukan proses penyaluran yang panjang.

“Cadangan pangan daerah ini bisa langsung, hanya perlu usulan camat dan persetujuan bupati bisa langsung didistribusikan,” imbuh pejabat asal Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu ini. Sementara itu jika tidak terjadi kondisi post major, maka pihak ketiga akan memutar persediaan beras, secara berkala dalam empat bulan. Sehingga beras yang disiapkan selalu baru dan layak konsumsi. *k23

Komentar