nusabali

Jembrana Rancang Pendapatan Daerah Rp 1,060 Triliun

  • www.nusabali.com-jembrana-rancang-pendapatan-daerah-rp-1060-triliun

NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, merancang pendapat daerah Rp 1.060.099.685.268 atau Rp 1,060 triliun.

Pendapatan daerah itu akan diraih dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 146.624.916.743 dan pendapatan transfer Rp 913.474.768.525. Rancangan tersebut diungkapkan Bupati Tamba saat memberi penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Jembrana TA 2022 dalam rapat paripurna DPRD Jembrana di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jembrana, Selasa (23/11). Selain menjelaskan Ranperda tentang APBD Jembrana TA 2022, dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Suthamri itu, jug diagendakan penjelasan Bupati menyangkut Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pada Ranperda APBD Jembrana TA 2022, Bupati Tamba mengatakan, untuk komponen belanja daerah tahun 2022, dirancang sebesar Rp1.098.158.233.812. Komponen belanja daerah itu, terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 838.891.008.494, belanja modal sebesar Rp 135.151.369.668, belanja tak terduga sebesar Rp 6.280562.505 serta belanja transfer sebesar Rp 117.835.293.145.

Sesuai rancangan antara pendatan daerah dengan belanja daerah itu, ada defisit sebesar Rp 38.058.548.544. Untuk difisit itu, akan ditutup melalui dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). "Sedangkan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp 5.400.000.000. Serta Pengeluaran Pembiayaan pada TA 2022 direncanakan untuk pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp 5.400.000.000," ujar Bupati Tamba.

Terkait Ranperda tentang Retribusi PBG, Bupati Tamba mengatakan pengajuan Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas penetapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Guna merujuk aturan itu, retribusi izin mendirikan bangunan yang ada sebelumya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini.

Menurut Bupati Tamba, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Retibusi PBG, nantinya dapat memberikan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Begitu juga akan menjadi payung hukum dalam menunjang pendapatan daerah. "Pemerintah kabupaten/kota harus menyediakan persetujuan bangunan gedung (PBG) dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak peraturan pemerintah ini (PP Nomor 16 Tahun 2021) berlaku. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini nantinya akan menjadi landasan yuridis yang kuat dalam menjaga potensi pendapatan melalui retribusi daerah. Serta menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG)," ujar Bupati Tamba.*ode

Komentar