nusabali

Ketua LPD Anturan Ditetapkan Tersangka

  • www.nusabali.com-ketua-lpd-anturan-ditetapkan-tersangka

SINGARAJA, NusaBali
Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menuntaskan penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara dalam rilis kasus pada, Selasa (23/11) pagi mengatakan dari hasil perhitungan sementara pihak penyidik Kejari temukan adanya selisih dana LPD Anturan sebesar Rp 137 miliar lebih yang berpotensi sebagai kerugian negara. Dana selisih itu didapatkan dari pengelolaan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu.

Rinciannya, terdapat selisih antara modal, yakni Rp 29.262.215.507 dan simpanan masyarakat Rp 253.981.825.542 dengan total aset sebesar Rp 146.175.646.344, sehingga ada selisih sekitar Rp 137 miliar lebih. Meski demikian Jayalantara mengaku masih menunggu hasil resmi audit dari Inspektorat Buleleng yang masih berlangsung.

"Dari hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 137 miliar. Tapi sampai saat ini, dari penyidik juga masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari Tim Inspektorat Buleleng," kata Jayalantara, didampingi Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip.

Selain itu juga ditemukan adanya kredit fiktif yang diduga dibuat oleh Arta Wirawan selaku Ketua LPD yang kini ditetapkan tersangka pada tahun 2019 lalu. Bahkan, ada tunggakan bunga kredit yang belum dibayar nasabah sebesar Rp12.293.521.600 malah dijadikan kredit, namun tidak ada perjanjian (akad) kredit antara nasabah dengan pihak LPD.

"Jumlah kredit disalurkan tahun 2019 sebesar Rp 244.558.694.000, ada tunggakan bunga yang belum dibayar nasabah dan itu dijadikan kredit, namun tidak ada perjanjian. Selain itu juga ada kredit yang tidak ada dokumen atau diduga kredit fiktif sebesar Rp 150.433.420.956," beber Jayalantara.

LPD Anturan diduga menjalankan usaha di luar ketentuan yang ada, dengan melakukan usaha tanah kavling di beberapa titik sesuai kesepakatan Desa Adat. Ini terbukti di tahun 2019 LPD Anturan punya aktiva lain berupa tanah kavling senilai Rp 28.301.572.500 tersebar di 34 lokasi berbeda. Namun dalam aktiva lain berupa tanah kapling itu dimasukkan dana punia senilai Rp 500 juta.

Selama menjalankan usaha tanah kapling, LPD Anturan yang di bawah kendali Arta Wirawan memakai jasa perantara atau makelar dengan fee sebesar 5 persen dari penjualan. Dan dana hasil penjualan tanah kapling tersebut disimpan pada rekening simpanan di LPD Desa Adat Anturan atas nama penjualan TKV atau sesuai dengan lokasi tanah kapling dan mendapatkan bunga.

Hasil penjualan tanah kapling itu pun ada yang dipergunakan untuk melakukan Tirta Yatra ke beberapa daerah oleh semua karyawan LPD dan prajuru Desa Adat dengan total nilai mencapai di atas Rp 600 juta, serta Ketua LPD menyimpan dana di LPD Anturan namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan.

"Satu orang tersangka sudah kami tetapkan, yakni Ketua LPD pada Senin 22 November. Sementara barang bukti yang diamankan dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah termasuk laporan-laporan keuangan tahunan LPD," pungkas Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.

Terhadap tersangka Nyoman Arta Wirawan saat ini disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap tersangka Arta Wirawan belum dilakukan penahanan, karena kasus ini masih dalam pendalaman.

Kasus ini bergulir setelah sejumlah perwakilan prajuru Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin 27 September 2021 lalu. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyelewengan aset dan pengelolaan keuangan LPD Anturan, dan Ketua LPD, sebagai orang yang diduga paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. *mz

Komentar