nusabali

BUMDes dan Kantor Desa Besan Digeledah

  • www.nusabali.com-bumdes-dan-kantor-desa-besan-digeledah

Hasil penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan/penyelewengan dana pada BUMDes Kertha Jaya. Antara lain berkas keuangan, buku rekening, dan beberapa dokumen lain.

SEMARAPURA, NusaBali

Setelah menetapkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, IKN, sebagai tersangka kasus penyelewengan dana BUMDes sebesar Rp 650 iuta, pada Jumat (5/11) lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, penggeledahan di 2 lokasi, pada Rabu (17/11) sore.

Yakni, penggeledahan di Kantor BUMDes Kertha Jaya Desa Besan, dan Kantor Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung. Dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejari Klungkung dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bintarno. Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print753/N.1.12/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan hasil kegiatan penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan/penyelewengan dana pada BUMDes Kertha Jaya. Antara lain berkas-berkas keuangan, buku rekening BUMDes, dan beberapa dokumen lain yang terkait dengan perkara yang sedang disidik oleh penyidik. "Ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Erfandy.

Dijelaskan, penyidikan terhadap penyalahgunaan dana pada BUMDes Besan berawal dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana BUMDes. Maka, menindaklanjuti laporan tersebut dilakukan dengan melakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Kemudian diawali meminta keterangan terhadap 15 orang saksi, dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana. Sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penetapan tersangka Nomor :Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021, 29 Oktober 2021 telah IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya sebagai tersangka.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kata Erfandy, perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes, tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka, dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya. "Melainkan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 650 juta," kata Erfandy. *wan

Komentar