nusabali

Dana Penyertaan LPD Diusulkan Diubah Menjadi Hibah

Karo Hukum Pemprov Bali Masih Kaji Regulasinya

  • www.nusabali.com-dana-penyertaan-lpd-diusulkan-diubah-menjadi-hibah

DENPASAR, NusaBali
Pemberian anggaran APBD sebagai dana penyertaan di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) diusulkan diubah menjadi dana hibah, sehingga tidak menjadi kerugian negara dan berpotensi hukum di kemudian hari.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, Selasa (16/11) siang. Sugawa Korry mengungkapkan usulan perubahan dana penyertaan LPD itu sudah disampaikan dalam rapat internal antara DPRD Bali dengan Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran usai sidang paripurna DPRD Bali, Senin (15/11).

Kata Sugawa Korry, dalam rapat internal itu Gubernur Koster menyampaikan akan menindaklanjuti dan mengkaji dana penyertaan LPD itu menjadi hibah. "Dalam rapat itu direspon dengan bijak oleh Pak Koster. Bahwa dana penyertaan LPD itu harus diubah ke bentuk hibah. Dan telah meminta kepada Karo Hukum dan Sekda Bali untuk menindaklanjuti mengkaji," beber Ketua DPD I Golkar Bali ini.

Sugawa mengatakan pihak DPRD Bali merasa penting mengingatkan pemerintah daerah atas status dana penyertaan di LPD dengan kondisi LPD di Bali yang saat ini banyak bermasalah. "Kalau LPD bermasalah, dana Pemprov Bali yang statusnya sebagai dana penyertaan di LPD akan menjadi sebuah kerugian negara. Berbeda kalau dana penyertaan itu bentuknya hibah akan lebih aman. Tidak ada maksud kami mengusulkan ini sebagai kepentingan politik, tetapi kami berupaya memagari Pemprov Bali dari masalah hukum," tandas politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.

Bagaimana ceritanya ada dana penyertaan di LPD itu? Menurut Sugawa Korry, sekitar tahun 1980 silam, ketika ada pendirian LPD di Desa Adat, Pemprov Bali memberikan anggaran minimal Rp 5 juta sebagai dana penyertaan kepada LPD. Seiring dengan waktu, dana penyertaan itu berubah dan meningkat ketika ada LPD baru didirikan. "Besarannya mungkin sudah berubah atau berbeda jumlah dana penyertaannya ketika ada LPD baru. Tetapi awalnya pada tahun 1980 itu minimal Rp 5 juta," beber Sugawa Korry.

Menurut Sugawa Korry, kalau misalnya LPD bermasalah karena ada oknum yang membobol LPD, maka akan terjadi kerugian pada LPD dan ada unsur kerugian negara. "Karena di dalamnya ada dana pemerintah. Maka, penting dibuatkan regulasi perubahan dari dana penyertaan menjadi dana hibah. Supaya tidak merembet menjadi masalah hukum. Kalau dana penyertaan berubah jadi dana hibah, saat ada masalah LPD, cukup pertanggungjawabannya di LPD dan Desa Adat. Tidak sampai ke persoalan hukum, karena dana pemerintah yang mesti ada pertanggungjawaban," ujar penggagas PT Jaminan Kredit Daerah Bali Mandara ini.

Dalam beberapa kasus korupsi dana LPD yang melibatkan oknum, pihak penegak hukum yang menangani Tipikor (tindak pidana korupsi) membidik juga adanya dana penyertaan oleh pemerintah. "Karena dalam neraca LPD yang bermasalah, akan kelihatan ada penyertaan dana dari pemerintah. Ketika terjadi kerugian negara, ya LPD yang bermasalah wajib mengembalikan kerugian negara itu ke pemerintah. Ya ini menjadi kerugian bagi LPD dan rembetan kasus hukum," ujar Sugawa Korry.

Atas kondisi itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin mengatakan sudah menerima perintah dari Gubernur Koster untuk mengkaji usulan Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry di rapat intern DPRD Bali dengan Gubernur Koster.

"Sudah kami kaji, sedang kita kumpulkan data dulu. Jumlah LPD dan besaran dana penyertaan LPD dari APBD Bali. Semua harus ada datanya dulu," ujar mantan Inspektur Pembantu Inspektorat Provinsi Bali ini. Gus Sudarsana mengatakan pendirian LPD di seluruh Bali yang disusul dengan penyertaan dana LPD oleh pemerintah ketika itu terjadi sekitar tahun 1984. Sejumlah pejabat Eselon II yang sekarang saja ketika itu banyak yang tidak tahu.

"Kita nggak bisa berikan pandangan sekarang, karena masih kumpulkan data dulu. Dan kami akan carikan kajian hukumnya, supaya dana penyertaan itu bisa menjadi hibah daerah. Begitu dihibahkan sudah selesai. Yang jelas itu bongkar data, saya saja masih belum jadi pegawai waktu itu," kelakar Gus Sudarsana. *nat

Komentar