nusabali

Prajuru Desa Guwang Sodorkan 52 Bukti

Sengketa Tanah Antara Desa Guwang dan Warga

  • www.nusabali.com-prajuru-desa-guwang-sodorkan-52-bukti

Bukti-bukti tersebut telah diupacarai untuk nunas wara nugraha (mohon anugerah) kepada Ida Sasuhunan di Pura Dalem, Desa Adat Guwang.

GIANYAR, NusaBali

Sidang gugatan tanah di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar dengan tergugat Pemerintah Desa Guwang, Desa Adat Guwang, dan Dinas Pendidikan Gianyar, melawan penggugat seorang warga Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, I Ketut Gde Dharma Putra, memasuki agenda pembuktian di PN Gianyar, Senin (15/11). Pihak tergugat menyodorkan 52 buah bukti berupa surat dan foto. Sebelum dibawa ke PN, bukti-bukti tersebut diupacarai secara khusus sehari sebelumnya, Minggu (14/11), di Pura Dalem, Desa Adat Guwang.

Pantauan di PN Gianyar, seperti biasa persidangan dikawal oleh sejumlah warga Guwang. Tidak saja membawa speaker aktif, sejumlah warga juga berhias dan menari di depan PN Gianyar.  Bendesa Adat Guwang I Ketut Karben Wardana menjelaskan, bukti-bukti tersebut telah diupacarai untuk nunas wara nugraha (mohon anugerah) kepada Ida Sasuhunan di Pura Dalem, Desa Adat Guwang. Tujuanya, agar perjuangan krama Desa Adat Guwang memperjuangkan lahan warisan leluhur tidak sia-sia. “Terlebih pada tanah yang digugat, Ida Sasuhunan kami pernah distanakan disana. Maka dari itu kami nunas wara nugraha Ida Sesuhunan, agar warisan leluhur kami bisa dipertahankan,” ujarnya Senin (15/11).

Upacara dimaksud dengan sarana Banten Pejati sebagtai Pakeling (permakluman) bertepatan dengan acara Nanceb pada Redite Wage Kuningan. Pada hari itu nanti akan digelar Pujawali di Pura Dalem Desa Adat Guwang. Upacara nunas wara nugraha itu dihadiri Jero Mangku Kahyangan Tiga, Kelian Adat, Kelian Dinas, Prajuru Desa, Sabha Desa dan tentunya krama Desa Adat Guwang.

Bukti-bukti itu selanjutnya dibawa ke persidangan yang masih bergulir di PN Gianyar. "Bukti-bukti ini kami sakral kan, karena salah satunya ada awig-awig," jelas Karben.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Majelis Hakim Erwin Harlond P SH MH menjelaskan, sidang pada Senin (15/11) dengan agenda bukti surat dari kuasa penggugat dan kuasa para tergugat. "Para pihak sudah menyerahkan bukti suratnya, kemudian sidang ditunda pada Senin (22/11) nanti dengan agenda saksi dari kuasa penggugat," jelasnya. Majelis hakin dengan anggota Anak Agung Putu Putra Ariyana SH dan Astrid Anugrah SH MKn.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembuktian dari para pihak harus ditunda. Karena pihak penggugat belum membawa lengkap bukti surat.

Sengketa lahan ini muncul setelah seorang warga Desa Celuk, I Ketut Gde Dharma Putra (penggugat) melaporkan Desa Guwang, Desa Adat Guwang dan Dinas Pendidikan Gianyar atas lahan yang berlokasi di Desa Guwang. Dimana di atas tanah tersebut kini telah berdiri SDN 1, 2, dan 3 Guwang. Kemudian Kantor Desa Guwang, gedung LPD, Minimarket Tenten Mart dan Pasar Desa Adat Guwang.*nvi

Komentar