nusabali

Perekam Video Mesum Sepasang Pelajar Dicokok

Tersangka Ngaku Rekam Adegan Mesum Di Dekat Rumahnya dari Jarak 50 Meter

  • www.nusabali.com-perekam-video-mesum-sepasang-pelajar-dicokok

GIANYAR, NusaBali
Perekam video mesum sepasang pelajar yang salah satunya mengenakan seragam SMKN 1 Tampaksiring, Gianyar yang videonya viral di media sosial, Rabu (3/11) sore, sudah ditangkap polisi.

Tersangka perekam video mesum ini adalah Wayan A, 21, warga Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar yang rumahnya dekat lokasi kejadian.

Tersangka Wayan A ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar di rumahnya kawasan Banjar Apuh, Desa Sebatu, Minggu (7/11) malam. "Perekam video mesum ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, dalam keterangan persnya di Mapolres Gianyar, Senin (8/11).

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik Polres Gianyar, tersangka Wayan A mengakui terus terang perbuatannya merekam video mesum sepasang pelajar. Terungkap, tersangka Wayan A merekam adegan mesum tersebut saat keluar dari rumahnya.

Menurut AKP Laorens, rumah tersangka Wayan A dan TKP perbuatan mesum sepasang pelajar di sebuah bangunan bekas cargo itu hanya berjarak sekitar 100 meter. Nah, saat memergoki pasangan sejoli bawah umur beradegan mesum, tersangka Wayan A langsung mendekat hingga jarak 50 meter dengan TKP mesum. Kemudian, tersangka merekam adegan tersebut dari jarak 50 meter menggunakan kamera Ponselnya.

"Dari rumahnya, tersangka melihat ada sepasang muda mudi di TKP, dengan gerak-gerik mencurigakan. Pelaku kemudian mendekat dan melihat dalam jarak 50 meter, lalu merekam mereka yang berhubungan badan,” papar AKP Laorens.

Tersangka Wayan A bukan hanya merekan adegan mesum sepasang pelajar. Pria berusia 21 tahun ini juga mengirimkan video mesum tersebut ke salah satu grup WhatsApp (WA).

Hari itu juga, Rabu sore, sontak ada 2 video mesum yang masing-masing berdurasi 13 detik dan 6 detik hasil rekaman tersangka Wayan A langsung beredar luas di media sosial. "Video ini menyebar dari satu grup WA ke grup WA lainnya, hingga diteruskan berkali-kali," tandas AKP Laorens.

Menurut AKP Laorens, sebelum menangkap tersangka Wayan A di rumahnya, polisi lebih dulu memeriksa 11 saksi dalam kasus video mesum sepasang pelajar ini. "Kita kumpulkan dan periksa para saksi di Bale Banjar Apuh, Desa Sebatu. Mereka semua menyebut satu orang ini (tersangka Wayan A, Red), sehingga tadi malam (Minggu) kami tangkap di rumahnya,” papar AKP Laorens.

Disebutkan, bangunan bekas cargo yang dijadikan ajang mesum pasangan pelajar tersebut selama ini memang terkenal sebagai tempat pacaran. "Para saksi bilang, TKP memang sering dijadikan tempat nongkrong anak muda. Banyak yang pacaran di situ," beber mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.

Saat diinterogasi, kata AKP Laorens, terasangka Wayan A mengaku hanya iseng merekam adegan mesum, tanpa motif tertentu. "Tidak ada motif untuk mengancam atau memeras. Kami sudah tanya pemeran video (kedua pelajar), mereka mengatakan tidak ada pemerasan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Wayan A dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

AKP Laorens meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran oleh madyarakat. Jika di kemudian hari memergoki kasus serupa (pasangan bawah umur beradegan mesum), sebaiknya dilaporkan kepada kepala wilayah setempat.

“Laporkan juga kepada pihak berwenang untuk dilakukan pembinaan. Bila kenal orang yang beradegan mesum itu, sampaikan juga kepada orangtuanya. Jangan langsung merekam dan posting sana posting sini," pinta AKP Laorens. “Marilah bijak menggunakan media sosial.”

Sementara itu, dua pelajar yang berbuat mesum hingga vedionya viral di media sosial tersebut saat ini sedang mendapatkan konseling di RSUD Sanjiwani. Konseling ini difasilitasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gianyar dan Unit Pelayanan Perempuan & Anak (PPA) Polres Gianyar.

"Memang kami sudah dalami proses penyelidikannya. Keterlibatan mereka bagaimana? Yang jelas, kami sampaikan bahwa keduanya merupakan pelajar. Ini sedang kami dalami kemungkinan perbuatan pidananya,” terang AKP Laorens.

Sebelumnya, Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Tampaksiring, I Nyoman Sujana SPd MPd, mengatakan sudah berhasil menelusuri pemeran video mesum tersebut. Menurut Sujana, pemeran pria adalah siswa SMKN 1 Tampaksiring berinisial I Gede A, 17, asal Bangli. Sedangkan yang perempuan dengan seragam SMKN 1 Tampaksiring, bukan lagi siswi sekolah ini.

Sujana menyebutkan, pemeran perempuan dalam video mesum tersebut diperkirakan adalah mantan siswi SMKN 1 Tampaksiring berinisial Ni Ketut A, 17, juga asal Bangli. Namun, siswi berusia 17 tahun itu sudah pindah sekolah ke Bangli, 2 bulan lalu. *nvi

Komentar