nusabali

Koster Minta Jangan Gadaikan SHM

Warga Sumberklampok Doa Bersama sebagai Syukuran Pasca Dapat Sertifikat Tanah

  • www.nusabali.com-koster-minta-jangan-gadaikan-shm

Krama Hindu ngaturang pula gembal di Pura Perjuangan, sementara warga Muslim sholawat di sebelah Bale Banjar Sumberbatok.

SINGARAJA, NusaBali

Seluruh warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menggelar doa bersama di Bale Banjar Sumberbatok, Desa Sumberklampok pada Radite Paing Dunggulan, Minggu (7/11) pagi. Doa bersama ini digelar sebagai ungkapan syukur atas perjuangan panjang selama 61 tahun untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan pekarangan dan tanah garapan, yang terwujud di era Gubernur Bali Wayan Koster. Ikut hadir dalam doa bersama itu, Gubernur Koster ingatkan warga Desa Sumberklampok jangan sampai gadaikan sertifikatnya.

Acara doa bersama dan syukuran warga Desa Sumberlampok, Minggu kemarin, dilaksanakan secara Agama Hindu dan Islam, yang dijalankan penuh toleransi dan berdampingan. Ungkapan rasa syukur oleh krama Hindu dilakukan dengan upacara ngaturang pula gembal, suci, dan guling di Pura Perjuangan, yang berada satu halaman dengan Bale Banjar Sumberbatok.

Prosesi di Pura Perjuangan ini dipuput oleh Ida Pandita Mpu Putra Dwija Sharma Seraya, sulinggih dari Griya Taman Cakra Wijaya Sandhi, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Sedangkan ucapan syukur secara Muslim dilakukan sholawat di lahan kosong sebelah barat Bale Banjar Sumberbatok.

Gubernur Koster hadir dalam acara doa bersama tersebut dengan didampingi Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng I Gede Supriatna, sejumlah pejabat Forkopimda Buleleng, dan Kakanwil BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya. Selain seluruh warga Desa Sumberklampok, semua prajuru desa di ujung barat Kabupaten Buleleng ini juga hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut.

Perbekel Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa, mengatakan selama ini doa bersama memang rutin dilakukan setahun sekali setiap 7 November, sejak 2013 setelah Pura Perjuangan dibangun sebagai tonggak sejarah perjuangan warga desanya dalam memperjuangkan SHM. “Tetapi, yang sekarang ini (kemarin) khusus dilakukan sebagai ungkapan syukur kami, telah terelalisasinya sertifikat hak milik tanah pekarangan dan lahan garapan untuk masyarakat di sini,” ungkap Sawitra Yasa.

Sawitra Yasa mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Gubernur Koster, yang telah mengabulkan permohonan warga Desa Sumberklam-pok untuk SHM atas lahan pekarangan dan tanah garapan yang sebetulnya sudah digarap bertahun-tahun. Sawitra Yasa menegaskan, terselesaikannya masalah tanah warga Sumberklampok adalah momen bersejarah bagi warga setempat dan ini akan dikenang hingga anak cucu nanti.

"Ini juga bukti nyata Bapak Gubernur Wayan Koster benar-benar bekerja untuk rakyat. Bapak Gubernur fokus, tulus, dan lurus," ujar Sawitra Yasa. “Kami selanjutnya berharap penyertifikatan lahan khusus untuk fasilitas umum seluas 33,28 hektare, dapat dilanjutkan tahun depan,” imbuhnya.

Dalam penyelesaian sengketa Agraria Desa Sumberklampok ini, telah diterbitkan total 1.533 bidang sertifikat. Sebanyak 729 bidang sertifikat di antaranya untuk lahan pekarangan, yang SHM-nya telah dibagikan Gubernur Koster kepada warga Desa Sumberklampok, 18 Mei 2021 lalu (tahap I). Selanjutnya, pada tahap II, 29 September 2021, dibagikan lagi 813 bidang sertifikat yang terdiri dari 685 bidang sertifikat lahan garapan dan 128 bidang lahan pekarangan.

Sementara itu, Gubernur Koster menyatakan turut bersukacita atas terealisasinya perjuangan masyarakat dan tokoh Desa Sumberklampok, yang kini sudah memegang SHM atas tanah pekarangan dan lahan garapan. Gubernur Koster menjelaskan, penyelesaian sengketa agraria di Desa Sumberklampok bukanlah perjuangan yang mudah bagi masyarakat dan tokoh setempat. Bahkan, upaya dan perjuangan masya-rakat pernah memanas tahun 2013 lalu, ketika terjadi aksi blokade jalan di Jalur Singaraja-Gilimanuk, karena sengketa agraria tersebut tak kunjung mendapatkan jalan keluar.

“Saya tahu upaya keras tokoh Desa Sumberklampok yang sangat gigih memperjuangkan lahan untuk mendapatkan sertifikat. Mungkin sempat putus harapan, sehingga mereka sampai membangun Pura Perjuangan ini dan di pura ini dilakukan doa bersama setiap tanggal 7 November. Sekarang, doanya semua terjawab. Saya turut bahagia dapat menyelesiakan persoalan agraria ini,” kata Gubernur Koster dalam sambutannya.

Gubernur Koster berharap warga Desa Sumberklampok yang baru saja memperoleh sertifikat hak milik atas tanah pekarangan dan lahan garapan bisa memanfaatkannya dengan baik. "Jangan digadaikan sertifikat itu. Buatlah lahan jadi produktif dan memberikan kesejahteraan," tandas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Gubernur Koster menyebutkan, persoalan tanah di Sumberklampok sudah terjadi bertahun-tahun hingga 6 periode kepemimpinan Gubernur Bali. Masyarakat setempat telah sekian kali melakukan perjuangan ke provinsi hingga pemerintah pusat. "Ternyata, masalah agraria ini terselesaikan di masa kepimpinan Gubernur Wayan Koster," katanya.

Gubernur Koster menceritakan, pada Agustus 2019 lalu perbekel dan bendesa adat bersama para tokoh masyarakat Desa Sumberklampok melakukan audiensi kepadanya di Denpasar. Mereka menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga Sumberklampok yang menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik, dengan diterbitkannya sertifikat. “Dalam kesempatan audiensi tersebut, saya mempertimbangkan aspirasi warga Sumberklampok dan meminta waktu untuk mempelajari sejarah serta fakta tanah di sana,” kenang Koster.

Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, kata Koster, dapat dipertimbangkan permohonan warga Sumberklampok untuk memperoleh sertifikat hak milik atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria. "Setelah dipelajari, ternyata ada jalan yang bisa diusahakan," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Ada empat poin yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh Koster untuk memberikan SHM kepada warga Sumberklampok. Pertama, secara faktual warga Sumberklampok telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun sejak tahun 1923. Kedua, warga setempat telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dandigarap sejak tahun 1960.

Ketiga, secara faktual telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930. Keempat, secara faktual telah terbentuk Desa Sumberklampok (desa dinas) sejak tahun 1967, kemudian menjadi desa dinas yang definitif pada 2000.

Selanjutnya, Koster mengundang perbekel, bandesa adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (Tim 9) untuk bertemu guna membahas komposisi pembagian tanah antara Pemprov Bali dan pihak warga Sumberklampok. "Setelah melalui diskusi yang mendalam, saya menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu 30 persen (seluas 154,23 hektare) untuk Pemprov Bali dan 70 persen (seluas 359,87 hektare) untuk Sumberklampok. Ini prosesntase dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektar),” papar Koster.

Dengan demikian, kata Koster, warga Sumberklampok memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektare atau sekitar 74,84 persen (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektare, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektare, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektare). “Menurut hemat saya, kebijakan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana, dengan me-nunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok,” tegas Gubernur yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali ini.

Menurut Koster, proses penyertifikatan lahan bagi warga Sumberklampok mendapatkan atensi besar dari pemerintah pusat terutama Kementerian Agraria dan Rata Ruang serta BPN. "Pak menteri langsung datang ke lapangan. Kepala KSP Bapak Moeldoko juga menaruh perhatian, karena penerbitan sertifikat tanah di Sumberklam-pok ini termasuk yang terbanyak di Indonesia dan konfliknya berjalan lama sekali. Penyelesaian masalah tanah ini sejalan pula dengan Reforma Agraria yang kini dijalankan pemerintah," sebut Koster. *k23

Komentar