nusabali

Garong Spesialis Bobol Vila Diringkus

  • www.nusabali.com-garong-spesialis-bobol-vila-diringkus

MANGUPURA, NusaBali
Maling pembobol tiga vila di Badung Muhamad Gunawan alias Awan, 25 diringkus aparat Polsek Kuta di New Capsule Hotel Jalan Braban Nomor 20 Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Rabu (3/11).

Penangkapan terhadap tersangka asal Sumatera Utara ini berawal dari laporan seorang korban, Chintia Ayu Rahmania, 22. Chintia melaporkan kehilangan HP dan uang di Villa Jodes Lotus, Jalan Drupadi Gang Bugis Nomor 7, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung 29 Oktober 2021.

Kanit Reskrim Polsek Kuta AKP Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Jumat (5/11) mengungkapkan setelah ditangkap terungkap kalau tersangka sebelumnya pernah membobol dua vila lainnya di Kuta dan Kuta Utara. Di tiga lokasi itu tersangka mencongkel pintu untuk bisa masuk dan menggondol barang-barang korban.

AKP Yudistira membeberkan pencurian yang terjadi di Villa Jodes Lotus diketahui 29 Oktober 2021 pukul 06.30 Wita. Di vila tersebut Chintia tinggal bersama tiga temannya, Intari, Ericha Prima Dani, dan Intari. Pada saat bangun pagi pelapor yang berstatus mahasiswa itu hendak melihat jam pada I Phone 6S gold miliknya. Ternyata HP yang sebelumnya disimpan di atas meja sudah hilang. Selain itu Iphone 6S Rose Gold yang diletakan di lantai juga hilang.  

Mengetahui kedua HP tersebut hilang, Chintia memberitahukan kepada Ericha dan Cindi. Setelah dicek ternyata tas milik Intari berisi uang 500 dolar Singapura. Sementara Ericha kehilangan uang Rp 500.0000. Sementara Cindi kehilangan tas.

"Ketiganya melakukan pengecekan di luar vila. Mereka menemukan charger handphone, dompet, tiket, dan barang-barang lain berserakan di garase vila. Atas kejadian para korban mengalami kerugian Rp 35.000.000. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kuta," ungkap AKP Yudistira.

Menerima laporan dengan nomor registrasi LP.B/76/XI/ 2021.SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 02 November 2021 aparat Polsek Kuta langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Hasil olah TKP pelaku pembobolan vila tersebut mengarah kepada tersangka Awan.

Berbekal informasi yang didapat di TKP, Tim Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Adhi Waluyo menangkap tersangka di New Capsule Hotel di Jalan Braban Nomor 20, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta. Pada saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 9 lembar uang Dolar Singapore pecahan 2 $, 1 keping KTP atas nama Chintia Ayu Rahmania, 1 buah tas wanita, dan 4 bh casing + 2 temper glass HP.

"Tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Tak hanya itu tersangka juga mengaku sebelumnya dia pernah bobol vila lainnya di Seminyak dan Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya. *pol

Komentar