nusabali

19 Objek Tradisi Budaya Ditetapkan Jadi WBTB Nasional Tahun 2021

Bali Sudah LuncurkaTotal 83 Item Kebudayaan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional

  • www.nusabali.com-19-objek-tradisi-budaya-ditetapkan-jadi-wbtb-nasional-tahun-2021

Dari 19 item kebudayaan yang tembus sebagai WBTB Nasional tahun 2021, dua di antaranya mikik Desa Adat Tenganan Pagringsingan, yakni Tradisi Meteruna Nyoman dan Tari Abuang Luh Muani.

DENPASAR, NusaBali

Sebanyak 19 objek kebudayaan Bali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional tahun 2021. Dengan lolosnya 19 item kebudayaan ini, maka secara keseluruhan sudah ada 83 objek tradisi budaya dari Bali yang tembus sebagai WBTB Nasional.

Penetapan 19 item kebudayaan dari Bali sebagai WBTB Nasional ini dilakukan dalam Sidang Penetapan WBTB Tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Jakarta Pusat, 30 Oktober 2021 lalu. Dari 19 item kebudayaan yang ditetapkan menjadi WBTB Nasional tahun 2021 tersebut, terbanyak berada di Kabupaten Karangasem, yakni 6 objek.

Keenam objek dari Karangasem tersebut, masing-masing Tradisi Meteruna Nyoman di Desa Adat Tenganan Pageringsingan, Desa Tenganan (Kecamatan Manggis), Tari Abuang Luh Muani di Desa Adat Tenganan Pageringsingan, Desa Tenganan (Kecamatan Manggis), Tari Seraman di Desa Adat Kebon Bukit, Desa Bukit (Kecamatan Ka-rangasem), Genjek Karangasem, Blayag Karangasem, dan Kerajinan Ata Karangasem.

Sedangkan dari Kabupaten Klungkung, ada 4 item kebudayaan yang ditetapkjan jadi WBTB Nasional, yakni Pembuatan Kain Tenun Cepuk di Desa Tanglad (Kecamatan Nusa Penida), Ritual Dewa Mesaraman di Pura Panti Timbrah, Desa Paksebali (Kecamatan Dawan), Barong Nong Nong Kling di Desa Adat Aan (Kecamatan Banjarangkan), dan Mecaru Mejaga-jaga di Desa Adat Besang Kawan Tohjiwa, Kelurahan Semarapura Kaja (Kecamatan Klungkung)

Kemudian, dari Kabupaten Buleleng meloloskan 3 item kebudayaan sebagai WBTB, yaitu Tradisi Saba Malunin di Desa Pedawa (Kecamatan Banjar), Permainan Gangsing Buleleng di Catur Desa Adat Dalem Tamblingan (Kecamnatan Banjar-Busungbiu), dan Kesenian Gambuh Bungkulan di Puri Sari Abangan, Banjar Ancak, Desa Bungkulan (Kecamatan Sawan).

Sementara Kabupaten Gianyar meloloskan 2 item kebudayaan: Tari Rejang Ilud di Desa Buahan (Kecamatan Payangan) dan Tradisi Ngrebeg di Desa Tegallalang (Kecamatan Tegalalang). Sebaliknya, Badung meloloskan 1 item budaya, yaitu Tari Baris Babuang di Desa Adat Batulantang, Desa Sulangai, Kecamatan Petang. Demikian pula Tabanan meloloskan 1 item budaya, yakni Kesenian Joget Nini di Desa Adat Buruan, Kecamatan Penebel. Selain itu, ada dua lagi item kebudayaan dari yang ada di selutuh Bali ditetapkan jadi WQBTB Nasional, masing-masing Gambelan Mandolin dan Masakan Be Guling.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof Dr I Gede Arya Sugiarta, menjelaskan  keberhasilan 19 item kebudayaan ditetapkan menjadi WBTB Nasional ini merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali bersama masyarakat atau pemilik kebudayaan tersebut. Awalnya, kata Arya Sugiarta, ada 26 item kebudayaan yang diusulkan jadi WBTB Nasional tahun 2021. Namun, 7 item kebudayaan dikembalikan untuk disempurnakan lagi.

“Pada sidang tahap pertama kami ajukan 26 item kebudayaan. Baru disetujui 5 budaya, kemudian lebih banyak dikembalikan untuk disempurnakan lagi. Hingga sidang terakhir, kami jadinya mengajukan total sebanyak 19 item dan astungkara semuanya lolos,” ujar Arya Sugiarta di Denpasar, Kamis (4/11).

Untuk bisa lolos menjadi WBTB, sebuah usulan harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, antara lain, format penetapan WBTB, foto dan video sebagai dokumentasi, kajian mendalam, disertai juga dengan verifikasi. “Banyak pertimbangan yang diperlukan. Termasuk bagaimana aktivitas kebudayaan itu saat ini, siapa saja pelakunya, serta bagaimana masyarakat dalam memeliharanya,” kata tokoh asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan yang mantan Rektor ISI Denpasar ini.

Menurut Arya Sugiarta, tahun 2021 ini merupakan yang terbanyak Bali meloloskan objek kebudayaan menjadi WBTB Nasional. Secara keselutruhan, total sudah 83 item kebudayaan dari Bali yang berstatus WBTB Nasional sejak tahun 2013. Rinciannya, tahun 2013 lolos 1 item kebudayaan, tahun 2014 (lolos 1 item), tahun 2015 (lolos 12 item), tahun 2016 (lolos 3 item), tahun 2017 (lolos 7 item), tahun 2018 (lolos 13 item), tahun 2019 (lolos 16 item), dan tahun 2020 (lolos 11 item kebudayaan).

“Sekarang total ada 83 kebudayaan Bali sudah jadi WBTB. Masyarakat sangat antusias, karena memandang kebudayaan yang mereka miliki perlu dan harus didaftarkan WBTB. Makanya, kami memfasilitasi bagi masyarakat melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota,” katanya.

Dengan ditetapkannya kebudayaan yang dimiliki masyarakat menjadi WBTB, kata Arya Sugiarta, secara tidak langsung akan memberikan konstruksi pikiran dan psikologis, bahwa sesuatu yang sudah dilindungi patut dijaga. Menurut Arya Sugiarta, kalau sudah ditetapkan, artinya kebudayaan tersebut sudah dilindungi dan memiliki nilai.

“Masyarakat pasti memiliki konstruksi berpikir psikologis bahwa ini harus dilindungi, karena sudah ditetapkan jadi WBTB. Dan, tanggung jawab bersama dari masyarakat untuk berusaha membangun ekosistemnya, sehingga kebudayaan itu tidak punah,” papar Arya Sugiarta.

Sementara itu, terkait usulan WBTB tahun 2022 mendatang, Arya Sugiarta menargetkan sebanyak-banyaknya usulan kebudayaan dari masyarakat bisa lolos, Namun, itu semua tergantung kembali pada kesiapan dalam membuat kajian oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota bersama masyarakat pelaku kebudayaan itu sendiri.

“Biasanya, bulan Januari usulan mulai masuk dari kabupaten/kota. Masyarakat membuat proposal, kemudian diajukan ke dinas kebudayaan. Kami memfasilitasi untuk mengajukan dan mengkomunikasikan ke tingkat pusat,” tandas Arya Sugiarta. *ind

Komentar