nusabali

Naik Pesawat di Bandara Ngurah Rai Cukup Rapid Tes Antigen

SE Menteri Perhubungan Turun Terkait PPKM Jawa-Bali

  • www.nusabali.com-naik-pesawat-di-bandara-ngurah-rai-cukup-rapid-tes-antigen

MANGUPURA, NusaBali
Calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, cukup menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen.

Angkasa Pura I selaku pengelola bandara tersibuk kedua di Indonesia itu memberlakukan aturan baru terhitung mulai, Rabu (3/11) kemarin. Aturan baru tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomo 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut dikeluarkan tertanggal 2 November 2021.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan persyaratan bagi calon penumpang pesawat atau pelaku perjalan dalam negeri (PPDN) kembali berubah setelah keluarnya SE Nomor 96 Tahun 2021. Artinya cukup menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, sudah bisa terbang dari Bandara Ngurah Rai.

“Kami mulai terapkan hari ini (kemarin). Jadi, pengguna jasa atau PPDN sudah bisa menggunakan rapid tes antigen sebagai salah satu syarat,” kata Taufan, Rabu siang.

Dijelaskan Taufan, dalam SE itu pelaku perjalanan yang berangkat dan tiba di Bandara Ngurah Rai bisa menggunakan dua pilihan, yakni tes PCR dan rapid tes antigen. Untuk pengguna jasa yang menggunakan tes PCR yang memiliki masa berlaku 3 x 24 jam, wajib menyertakan sertifikat vaksin dosis pertama. Sementara, bagi yang membawa rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam, wajib menunjukan sertifikat vaksin dua kali atau lengkap. “Selain itu, pengguna jasa juga wajib memiliki PeduliLindungi dan mengisi E-HAC,” tegas Taufan.

Masih dari aturan itu, untuk PPDN yang berusia di atas 12 tahun, tapi tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu, wajib menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam. Sebaliknya, bagi PPDN yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin, tapi melampirkan hasil tes PCR 3 x 24 jam. “Kami berharap bagi PPDN yang hendak melakukan perjalanan agar melakukan semua persyaratan itu. Dengan demikian, saat berada di bandara tidak ada kendala,” harapnya.

“Pastikan hasil tes PCR ataupun rapid tes antigen sudah terintegrasi ke akun PeduliLindungi. Ini juga penting, karena dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, proses akan lebih cepat,” tandas Taufan. *dar

Komentar