nusabali

Ketua DPRD Badung Ditetapkan Tersangka

  • www.nusabali.com-ketua-dprd-badung-ditetapkan-tersangka

Ketua DPRD Badung 2015-2019, I Putu Parwata, ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan pe-nyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin kondotel di wilayah Kuta Selatan, Senin (30/1).

Dugaan Jual Beli Perizinan Kondotel

DENPASAR, NusaBali
Sebelum dietapkan jadi tersangka, Putu Parwata sudah sempat diperiksa selaku saksi, 2 November 2016 lalu.

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedy, mengatakan sebelum menetapkan Putu Parwata sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyelidikan kasus ini selama 3 bulan. “Sekarang (Putu Parwata) sudah resmi jadi tersangka,” ungkap Kombes Kenedy di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin kemarin.

Kombes Kenedy menyebutkan, dalam kasus yang terjadi tahun 2016 ini, Putu Parwata diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu pengusaha kondotel untuk memuluskan perizinannya di wilayah Kuta Selatan. Namun, setelah uang diterima, izin yang dijanjikan politisi PDIP ini tidak kunjung keluar.

Akibatnya, kata Kombes Kenedy, pengusaha kondotel tersebut merugi dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali. “Sekarang masih dilakukan pendalaman terkait kasus ini,” papar Kombes Kenedy yang belum mau menyebut angka kerugian dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait jual beli perizinan kondotel ini.

Menurut Kombes Kenedy, saat ini penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Putu Parwata. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” tegas Kombes Kenedy.

Dalam kasus ini, Putu Parwata sudah sempat menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Bali, 2 November 2016 lalu. Ketika itu, politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara yang juga Sekretaris DPC PDIP Badung 2015-2020 ini diperiksa selama 6 jam mulai pagi pukul 10.00 Wita hingga sore pukul 16.00 Wita.

Kasus yang menjerat Putu Parwata itu sendiri berawal dari ‘surat kaleng’ yang dikirimkan ke Dit Reskrimsus Polda Bali. Dalam surat kaleng tersebut diungkap dugaan jual beli perizinan kondotel di Gumi Keris yang menyeret nama Ketua DPRD Badung Putu Parwata.

Bukan sekali ini Putu Parwata diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Sekitar tahun 2015 lalu, Parwata juga harus bolak-balik ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyerobotan jalur hijau di kawasan Desa Penarungan, Kecamatan mengwi, Badung. Saat itu, Parwata menjadi Komisaris PT Pada Bagia yang merupakan pemilik Penarungan Residence.

Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan karena Penarungan Residence diduga menyerobot jalur hijau berupa sawah. Bahkan, sempat disebut sudah ada empat tersangka dalam kasus Penarungan Residence. Namun, kasus tersebut akhirnya menghilang bersamaan dengan naiknya Parwata sebagai Ketua DPRD Badung menggantikan Nyoman Giri Prasta, yang terpilih menjadi Bupati Badung 2016-2021 melalui Pilkada Badung 2015.

Sementara itu, Putu Parwata belum bisa dikonfirmasi NusaBali perihal penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli perizinan kondotel oleh Polda Bali. Berkali-kali dihubungi per telepon, Senin kemarin, sejak sore hingga malam pukul 22.43 Wita, ponselnya diarahkan mailbox. Parwata dan jajaran anggota DPRD Badung saat ini memang tengah berada di Jakarta dalam rangka kunjungan kerja lembaga Dewan. * rez,asa

Komentar