nusabali

Curi HP Pemilik Warung, Penjual Durian Diringkus

  • www.nusabali.com-curi-hp-pemilik-warung-penjual-durian-diringkus

BANGLI, NusaBali
Sat Reskrim Polres Bangli meringkus pelaku pencurian handphone di wilayah Banjar/Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli pada Senin (1/11).

Pelaku pencurian I Wayan Januadi, 20, asal Banjar Mantring, Desa Petak Kaja, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Pelaku yang merupakan penjual durian itu kini mendekam di Mapolres Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim didampingi Kanit I Sat Reskrim Polres Bangli Ipda Demiral Safriansyah, mengungkapkan terjadinya kasus pencurian handphone di Banjar/Kelurahan Kubu. Pencurian terjadi di warung milik Ni Ketut Sriasih, 44, asal Banjar Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli.

Kasus pencurian terjadi pada Minggu (22/7) lalu. Awalnya seorang laki-laki berbelanja di warung milik Ketut Sriasih. Laki-laki tersebut berniat membeli minuman. “Korban belum sempat melayani pembeli tersebut. Korban sedang memampah suami yang sedang sakit,” ungkap AKP Androyuan, Selasa (2/11).

Kemudian setelah mengantar suami, korban tidak menemukan laki-laki yang hendak membeli minuman tersebut. Hilangnya laki-laki tersebut dibarengi hilangnya handphone milik Ketut Sriasih. “Korban sempat mencari di sekitar warung namun tidak ditemukan. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan,” kata AKP Androyuan.

Lebih lanjut, dari penyelidikan yang dilakukan petugas berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian. Pelaku I Wayan Januadi yang merupakan warga Banjar Mantring, Desa Petak Kaja, Kecamatan Gianyar.

Menurut Ipda Demiral, pengakuan pelaku tidak ada niat mencuri. Namun karena ada kesempatan, pelaku tergoda. “Ketika penjual warung menaruh handphone-nya di depan warung tapi ditinggal ke dalam rumah. Pelaku yang tadinya mau belanja melihat handphone dan akhirnya diambil,” tuturnya.

Lantas pelaku menukar handphone di salah satu konter di wilayah Tampaksiring, Gianyar. “Pelaku melakukan tukar tambah di konter di Tampaksiring dengan handphone yang baru. Hal itu untuk menghilangkan jejak,” sambung Ipda Demiral.

Sementara Wayan Januadi yang merupakan penjual durian dikenakan Pasal 362 KUHP. Di sisi lain petugas mengamankan barang bukti berupa handphone dalam berbagai merek. *esa

Komentar