nusabali

Karantina Turis Asing Jadi 3 Hari

Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Antisipasi Pintu Masuk ke Bali

  • www.nusabali.com-karantina-turis-asing-jadi-3-hari

Karantina 3 hari berlaku bagi turis asing yang sudah vaksinasi lengkap. Jika baru vaksinasi dosis pertama, wajib karantina 5 hari

DENPASAR, NusaBali

Harapan Pemprov Bali dan kalangan pelaku pariwisata terkait ketentuan karantina bagi wisatawan asing yang baru datang, akhirnya terkabulkan. Pemerintah pusat putuskan karantina bagi wisatawan asing cukup 3 hari saja, turun dari ketentuan semula selama 5 hari. Syaratnya, wisatawan asing tersebut harus sudah vaksinasi lengkap (dosis kedua).

Ketentuan karanita ditoleransi 3 hari ini dituangkan dalam adendum Surat Ederan (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Selasa (2/11). Sesuai SE tersebut, syarat karantina bagi pelaku perjalanan internasional atau wisatawan asing yang masuk ke Indonesia dibolehkan selama 3 hari, asalkan sudah terima vaksinasi lengkap.

"Sebaliknya, bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, mereka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam (5 hari, Red)," ungkap Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, saat dihubungi NusaBali di Denpasar, Selasa sore.

Pemprov Bali sendiri sebelumnya usulkan agar ada pengurangan masa karantina bagi wisatawan asing yang baru tiba di Pulau Dewata. Pengurangan yang diusulkan adalah dari semula selama 5 hari menjadi hanya 3 hari. Masalahnya, sejumlah negara pesaing Bali tidak melakukan karantina terhadap wisatawan asing.

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), mengatakan pihaknya sudah sering sampaikan usulan pengurangan masa karantina di webinar. “Kita kasi gambaran negara lain bahkan memberlakukan zero karantina (tanpa karantina) bagi turis asing. Ini menjadi saingan berat buat kita," ujar Cok Ace yang juga Ketua BPD PHRI Bali kepada wartawan seusai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Senin (1/11) lalu.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali antisipasi kedatangan jalur laut/darat lewat pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana) dan Pelabuhan Padangbai (Karangasem) jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), akhir Desember 2021 depan. Made Rentin mengatakan, jelang Nataru nanti diprediksi akan terjadi lonjakan orang masuk Bali melalui jalur darat/laut. Jika tidak diantisipasi, ini dikhawatirkan bisa menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

"Makanya, hari ini (kemarin) saya sudah koordinasi dengan teman-teman Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali, supaya antisipasi masalah ini. Kita juga sudah koordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP, untuk menyiapkan pengawalan pintu-pintu masuk Bali," ujar Made Rentin di Denpasar, Selasa kemarin.

Menurut Rentin, prioritas pengawalan pintu masuk Bali fokus pada protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Pasalnya, sudah ada kejadian PPDN memalsukan dokumen dan syarat untuk masuk Bali. "Contohnya, 3 tersangka pemalsu dokumen PCR yang ketangkap di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban itu. Ini kan PPDN memalsukan surat keterangan swab PCR. Ini yang menjadi prioritas pengawasan kita, di pintu masuk Bali," tandas Rentin.

Rentin mengatakan, untuk liburan Natal (25 Desember 2021) dan Tahun Baru (1 Januari 2022) nanti jumlah PPDN masuk Bali diperkirakan akan meningkat. "Prediksi kita pasti akan ada peningkatan, terutama lewat jalur laut/darat, terutama yang menggunakan kendaraan pribadi. Maka, sejak sekarang sudah kita antisipasi dan petakan kerawanannya," terang birokrat asal Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali ini.

Ditanya seperti apa antisipasinya, menurut Rentin, sudah pasti dengan peningkatan personel berlipat di pintu-pintu masuk Bali, terutama Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Versi Rentin, sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Naisonal Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Syarat PPDN pada Masa Pandemi Covid-19, diatur dengan beberapa syarat.

Untuk PPDN yang melalui jalur transportasi moda udara dan perjalajan darat antar provinsi/kabupaten di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, atau dengan surat keterangan uji swab berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua, dengan surat keterangan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. "Selain itu, PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," tegas Rentin.

Sementara, sesuai Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, kata Rentin, juga diberlakukan aturan yang ketat. Ini untuk antisipasi terjadinya klaster baru penularan Covid-19 di musim liburan Nataru.

Menurut Rentin, berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tersebut, bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan rapid test antigen H-1 keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi 2 kali.

"Bisa juga menunjukkan surat keterangan PCR H-3 keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru vaksinasi dosis pertama untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali," papar alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat ini.

Rentin juga menegaskan, dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, PPDN juga harus menunjukkan rapiud test antigen H-1 keberangkatan bagi yang sudah divaksinasi 2 kali (dosis kedua). Bisa juga menunjukkan hasil PCR H-3 keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru vaksinasi 1 kali (dosis pertama) untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali. “PPDN juga harus menunjukkan hasil rapid test antigen H-1 keberangkatan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut," katanya.

Sementara, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, juga diberlakukan aturan ketat. Bagi sopir yang sudah vaksinasi dosis kedua, kata Rentin, mereka dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Sedangkan untuk sopir yang baru vaksin dosis pertama, mereka wajib menunjukkan hasul negatif rapid test antigen berlaku selama 7 hari. Sebaliknya, sopir yang belum vaksinasi, harus melakukan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.*nat

Komentar