nusabali

Persyaratan Naik Pesawat Kembali Berubah

PPDN Bisa Gunakan Rapid Tes Antigen

  • www.nusabali.com-persyaratan-naik-pesawat-kembali-berubah

MANGUPURA, NusaBali
Persyaratan naik pesawat kembali berubah. Pemerintah pusat memasukkan lagi hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) via udara.

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski sudah resmi diberlakukan per 1 November 2021, namun PT Angkasa Pura I (Persero), selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, belum menerapkan aturan itu. Pihak AP I sejauh ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan aturan terbaru tertangggal 1 November 2021, terkait persyaratan terbaru bagi PPDN yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jawa dan Bali menggunakan moda transportasi pesawat. Dalam aturan terbaru, calon penumpang bisa menggunakan hasil negatif rapid tes antigen (H-1) bagi yang sudah divaksin 2 kali. Bisa juga menggunakan tes PCR (H-3) bagi yang baru divaksin 1 kali.

Walaupun persyaratan kembali berubah, sesuai Inmendagri No 57 Tahun 2021, namun AP I belum menerapkan di Bandara Ngurah Rai. Taufan beralasan, masih memberlakukan aturan sebelumnya, yakni SE Kemenhub No 88 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2021. “Dalam aturan sebelumnya itu, PPDN yang keluar masuk Bali via Bandara Ngurah Rai wajib menggunakan hasil RT-PCR 3 x 24 jam dengan minimal vaksin dosis 1. Sampai saat ini, kami masih memberlakukan penggunaan PCR sebagai salah satu persyaratan perjalanan,” kata Taufan, Selasa (2/11).

Taufan lebih lanjut mengatakan, AP I baru akan menerapkan aturan yang baru ketika ada regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan terkait penggunaan hasil negatif rapid tes antigen bagi PPDN. “Kalau soal kapan diterapkan tergantung regulasi nanti seperti apa. Kalau regulasi dari Kemenhub itu keluar cepat, maka kami juga akan cepat mengimplementasikan di lapangan,” tegas Taufan sembari berharap diberlakukannya hasil negatif rapid tes antigen dapat meningkatkan trafik penumpang dan pesawat di Bandara Ngurah Rai. *dar

Komentar