nusabali

Polresta Denpasar Bongkar Praktek Prostitusi Online Dua Orang Mucikari Dijuk

  • www.nusabali.com-polresta-denpasar-bongkar-praktek-prostitusi-online-dua-orang-mucikari-dijuk

DENPASAR, NusaBali - Praktek prostitusi online dibongkar jajajaran Sat Reskrim Polresta Denpasar. Dalam kasus ini, polisi tangkap dua tersangka mucikari yang praktik di dua lokasi berbeda, yakni Nyoman Mokariawan, 37, dan Khairul Arifin, 33.

Tersangka Nyoman Mokariawan diringkus polisi pada salah satu kamar kos di kawasan Jalan Tukad Badung XV Denpasar Selatan, Jumat (22/10) lalu. Dari tangan tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Balian kawasan Kelutrahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 set sprei warna putih, 2 set handuk, 2 kondom bekas pakai, 2 kondom baru, 1 botol handbody, dan uang tunai Rp 1.550.000.

Sedangkan tersangka Khairul Arifin diringkus polisi di salah satu hotel kawasan wisata Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (28/10). Dari tangan tersangka yang tinggal di Jalan Hasanuddin Singaraja kawasan Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 set sprei warna putih, 2 kondom bekas terpakai, 2 kondom baru, 1 buah celana dalam warna hitam, dan uang tunai Rp 1.000.000.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan tersangka Nyoman Mokariawan menyewa tiga kamar kos untuk praktik prostitusi online lewat aplikasi  MiChat. Sedangkan tersangka Khairul Arifin sewa kamar hotel untuk praktek prostitusi online. 

Menurut Kombes Jansen, tersangka Khairul Arifin pekerjakan dua cewek sebagai pekerja seks komersial melalui online. Mereka masing-masing berinisial Ni Made K dan DP. “Kedua cewek itu dijajakan tersangka Khairul Arifin lewat WhatsApp (WA)," ungkap Kombes Jansen saat gelar rilis perkara di Lobi Mapolresta Denpasar, Selasa (2/11) pagi. 

Kombes Jansen juga membebarkan modus kedua tersangka dalam praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda ini untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka Khairul Arifin menjajaki cewek yang dipekerjakan melalui lewat WA. Sepakat dan tidaknya, tergantung tersangka. 

"Cewek yang dipekerjakannya itu sekali kencan tarifnya minimal Rp 500.000. Uang tersebut dibagi tiga, masing-masing Rp 150.000 untuk sewa hotel, Rp 250.000 untuk si cewek, dan Rp 100.000 untuk mucikari (teraangka Khairul Arifin, Red). Praktik prostitusi online itu sudah dilakukan tersangka selama 4 bulan terakhir," beber Kombes Jansen.

Sebaliknya, tersangka Nyoman Mokariawan menjhalankan praktik prostitusi online di kos-kosaan, dengan aplikasi MiChat. Tersangka memasang tarif sekali kencan hanya Rp 300.000. Uang tersebut dibagi dua, masing-maisng Rp 50.000 untuk tersangka dan Rp 250.000 untuk cewek yang dipekerjakan sekaligus buat membayar sewa kamar. 

"Tersangka menyewa tiga kamar yang masing-masih tarifnya Rp 2.000.000 per bulan. Sewa kamar itu dibebankan kepada cewek yang dipekerjakan. Saat dilakukan penggerebekan, ada 5 orang cewek yang dipekerjakan tersangka di lokasi,” tandas Kombes Jansen.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka Nyoman Mokariawan dan Khairul Arifin dijerat Pasal 296 KUHP tentang Percabulan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara. *pol

Komentar