nusabali

PCR Masih Berlaku di Bandara Ngurah Rai, Kebijakan Antigen Tunggu SE Kemenhub

  • www.nusabali.com-pcr-masih-berlaku-di-bandara-ngurah-rai-kebijakan-antigen-tunggu-se-kemenhub

MANGUPURA, NusaBali.com - Pemerintah baru saja membuat kebijakan baru dengan hanya mensyaratkan tes swab antigen bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali atau penuh.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang kemudian disusul oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Namun dengan sudah turunnya aturan yang dikeluarkan oleh dua instansi tersebut, dan resmi berlaku hari ini Selasa (2/11/2021), Bandara I Gusti Ngurah Rai belum memutuskan untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Memang harus ada regulasi yang kami tunggu, biasanya berurutan, Instruksi Menteri Dalam Negeri kemudian Surat Edaran Satgas Covid-19. Biasanya tidak lama setelah Surat Edaran Satgas keluar, SE Kementerian Perhubungan keluar,”  ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, ditemui Selasa (2/11/2021).

Taufan mengatakan, otoritas bandara I Gusti Ngurah Rai hanya perlu menunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknis terkait, untuk memperbolehkan calon penumpang hanya menunjukkan hasil negatif tes antigen.

Ia pun menekannkan jika kebijakan tersebut hanya berlaku bagi calon penumpang pesawat yang sudah melaksanakan vaksinasi sebanyak dua kali. Sementara bagi calon penumpang yang baru melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebanyak satu kali (belum lengkap), kebijakan terbaru tetap mewajibkan tes PCR dengan hasil negatif maksimal dalam waktu 3x24 jam.

“Jadi sejauh ini masih pakai tes PCR, masih pakai regulasi yang sebelumnya,” sambung Taufan.

Ditambahkan Taufan, belum diberlakukannya kebijakan terbaru Inmendagri juga terkait dengan aplikasi PeduliLindungi yang terhubung dengan SE Kementerian Perhubungan. Jika kebijakan Kemenhub belum berubah, ujar Taufan, maka algoritma yang digunakan pada aplikasi PeduliLindungi masih akan menggunakan regulasi yang sebelumnya.

Sementara itu, belum berlakunya kebijakan Inmendagri di Bandara I Gusti Ngurah Rai juga tampaknya mendapat respons dari calon penumpang. Sebagian calon penumpang tampaknya juga sudah mendengar kebijakan teranyar pemerintah yang memperbolehkan hasil negatif tes antigen bagi calon penumpang yang tervaksin Covid-19 dua kali.

Pada salah satu maskapai penerbangan di Bandara Ngurah Rai para penumpang dikatakan mengutarakan kekecewaannya dengan belum diberlakukannya kebijakan tes antigen di bandara yang terletak di Kecamatan Kuta.

“Mereka sudah mendengar sebelumnya dari media, tapi tetap di lapangannya berbeda,” ujar Tauhid Mulia Lubis, seorang staf maskapai penerbangan di Bandara Ngurah Rai, yang menggambarkan keluhan dari calon penumpang hari ini.

Terpisah, seorang calon penumpang yang ditemui NusaBali.com di terminal kedatangan Banadara Ngurah Rai juga berharap kebijakan wajib tes PCR bisa segera diterapkan. Ida Bagus Oka Priantara yang sudah hampir dua tahun menganggur akibat pendemi merasa harga untuk tes PCR cukup memberatkannya.

“Kalau antigen lebih terjangkau, kita kembali ke masyarakat, kita melihat ke bawah,” kata pria asal Klungkung yang akan terbang ke Jakarta sebelum menuju Miami, Amerika Serikat untuk bekerja di kapal pesiar ini.    *adi

Komentar