nusabali

Tukang Tempel Shabu Divonis 8 Tahun

  • www.nusabali.com-tukang-tempel-shabu-divonis-8-tahun

DENPASAR, NusaBali
Tukang tempel shabu bernama Tamma Efraim Tokilov, 27, kini harus rela menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara.

Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya pada Senin (1/11) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.  “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas hakim I Ketut Kimiarsa yang juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Tamma terbukti menguasai shabu seberat 29,29 gram dan satu paket plastik klip berisi pecahan ekstasi seberat 0,14 gram.

Hakim Kimiarsa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I G AA Fitria Chandrawati. Jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas jaksa cantik yang akrab disapa Gek Ria ini.

Tokilov ditangkap pada Minggu, 4 Juli 2021 sekira pukul 11.00 di belakang pohon di pinggir Jalan Bajataki I, Denpasar. Terdakwa mengaku dihubungi seseorang bernama Akong melalui telepon menawarkan kepada terdakwa untuk menempel narkotika.

Terdakwa dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel plus diberikan upah berupa shabu dan ekstasi untuk dikonsumsi terdakwa. Setelah terdakwa menyanggupi, terdakwa menuju Jalan Bajataki I Denpasar sesuai foto lokasi yang dikirim Akong melalui WhatsApp (WA).  

Terdakwa mengambil shabu seberat 29,29 gram dan tablet warna kuning atau ekstasi seberat 0,14 gram, satu buah timbangan elektrik, plaster, dan plastik klip kosong.

Selanjutnya terdakwa membawa sabu dan ekstasi tersebut pulang ke rumahnya di Jalan Keboiwa II, Denpasar Barat. Pada 5 Juli 2021, Akong meminta terdakwa menempel dua paket sabu di sekitar Jalan Gunung Catur VI Batu Paras, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Terdakwa membawa dua paket shabu yang disimpan di dalam dashboard motornya. Namun, setibanya di lokasi, tiba-tiba datang anggota Polresta Denpasar melakukan penangkapan. *rez

Komentar