nusabali

Bawaslu: Ada Keuntungan UU Pemilu Tidak Direvisi

  • www.nusabali.com-bawaslu-ada-keuntungan-uu-pemilu-tidak-direvisi

JAKARTA, NusaBali.com - Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengungkapkan bahwa terdapat keuntungan dari tidak adanya perubahan atau revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Dengan tidak adanya perubahan, seharusnya KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, dan kita semua bisa melaksanakan pemilihan dengan lebih baik dan menggunakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2020 sebagai 'benchmark'-nya,” kata Fritz Edward Siregar, Senin (1/11/2021).

Para penyelenggara pemilu dapat menggunakan peristiwa-peristiwa yang terjadi selama Pilkada 2020 sebagai tolok ukur dan acuan mengenai aspek apa saja yang harus menjadi perhatian Bawaslu, seperti maraknya ujaran kebencian, konten hoaks, dan konten disinformasi yang memengaruhi proses pesta demokrasi.

Berbagai konten mengenai pemilihan umum yang tersebar di berbagai platform sosial media tidak hanya merugikan kandidat-kandidat yang terlibat di dalam proses pemilihan, namun juga mengakibatkan polarisasi yang mengancam keutuhan bangsa Indonesia.

Selain itu, katanya, tidak hanya mengenai penyebaran berita palsu. Interaksi yang terjadi di antara pengguna media sosial, terkait dengan pemilihan umum juga rentan menggunakan kekerasan dalam dunia siber.

Dengan demikian, Fritz Edward mengatakan bahwa yang menjadi perhatian bagi Bawaslu terkait Pemilu 2024 adalah konten-konten kebencian, hoaks, dan disinformasi di media sosial.

“Semakin canggih sebuah teknologi, penggunaan kekerasan melalui media sosial itu mungkin saja terjadi. Kita memerlukan hal-hal yang baru untuk mengatasi hal tersebut,” ucap dia.

Selaras dengan Fritz Edward, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa Bawaslu harus mempersiapkan diri untuk menghadapi konten-konten hoaks yang akan meramaikan Pemilu 2024.

“Kita harus berpikir, bagaimana caranya menghadapi hoaks, kemudian metodenya seperti apa, dan juga pembuatan serta struktur hukumnya,” kata Rahmat Bagja. *ant

Komentar