nusabali

Disdukcapil Siapkan Layanan Cetak Adminduk di Desa/Kelurahan

  • www.nusabali.com-disdukcapil-siapkan-layanan-cetak-adminduk-di-desakelurahan

DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar akan meluncurkan inovasi pelayanan Cetak Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) di 43 Desa/Kelurahan di Kota Denpasar.

Inovasi ini untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Peluncuran awal inovasi akan dilakukan di Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Senin (1/11) hari ini.

Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi, Minggu (31/10) mengatakan pelayanan pencetakan Adminduk ini dilakukan agar masyarakat dipermudah proses mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Masyarakat dalam hal ini tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mencetak keperluan Adminduk, namun sudah bisa dilakukan di desa/kelurahan.

Proses awal penerapan inovasi ini akan dilakukan di Desa Pandang Sambian Kelod, Denpasar Barat. "Kami jadwalkan Senin (1/11) kita launching di Desa Padangsambian Kelod untuk pertama kalinya," jelasnya. Lebih lanjut dijelaskan, inovasi pelayanan cetak adminduk di desa/kelurahan merupakan optimalisasi inovasi sebelumnya dengan menggandeng desa/kelurahan, yakni Taring Dukcapil. Sehingga pelayanan Disdukcapil semakin dekat dengan masyarakat.

"Secara umum tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan optimalisasi inovasi Taring Dukcapil, sehingga masyarakat diberikan banyak pilihan dalam proses pengurusan hingga pencetakan dokumen, jadi tidak perlu ke GSD (Graha Sewaka Dharma) Lumintang hanya untuk mencetak saja," jelasnya.

Dewa Juli berharap, dengan adanya optimalisasi inovasi ini dapat mendukung pelayanan adminduk bagi masyarakat Kota Denpasar. "Semoga dengan peningkatan kualitas pelayanan ini masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan dokumen dan senantiasa melengkapi diri dengan dokumen adminduk, penerapan inovasi cetak dokumen di desa/kelurahan ini akan kami laksanakan secara bertahap, dan dimulai dari Desa Padangsambian Kelod," ujarnya.

Adapun pelayanan yang akan diberikan, yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainnya. *mis

Komentar