nusabali

29 Kasek SD dan SMP di Badung Terima SK Pengangkatan

  • www.nusabali.com-29-kasek-sd-dan-smp-di-badung-terima-sk-pengangkatan

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 29 kepala sekolah (kasek) jenjang pendidikan SD dan SMP se-Kabupaten Badung, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat (29/10).

Bupati Giri Prasta berharap kasek bisa mendorong kualitas siswa lebih baik lagi. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, mengatakan profesi guru adalah profesi yang sangat mulia, karena bertugas menyampaikan ilmu kepada siswa. Ilmu yang bermanfaat adalah amal yang tak akan pernah putus oleh kematian. Bupati Giri Prasta pun menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian dari guru selama ini.

Dikatakan, sesuai penyesuaian dengan regulasi yang baru, UPT ke depannya akan masuk ke dalam Korwil, sehingga semua guru wajib melakukan Asesmen Nasional (AN), yang mana ini merupakan sistem yang luar biasa, makanya harus dipatuhi dan ditaati. “Saya meyakini dengan adanya guru yang hebat akan menghasilkan kualitas anak didik yang bermutu di Kabupaten Badung. Orang hebat akan menghasilkan beberapa karya bermutu, tetapi guru yang bermutu akan menghasilkan ribuan orang-orang hebat,” tuturnya.

Kepada kasek yang telah diangkat, Bupati Giri Prasta berharap melanjutkan pengabdian sebagai pendidik untuk membangun mutu pendidikan dan karakter siswa, karena di manapun bekerja harus memberi manfaat bagi organisasi. Di sisi lain, Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang menambahkan, setiap kinerja akan dievaluasi setiap tahunnya sebagai patokan untuk memperpanjang masa tugas atau tidak.

“Kepada kepala sekolah yang masih bertugas dan yang akan diangkat menjadi agar bekerja dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” harap Bupati Badung dua periode tersebut.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Badung I Made Mandi, mengatakan berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, kepala sekolah adalah guru yang bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola departemen pendidikan. Untuk itu, katanya, beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru, dan tenaga kependidikan. “Kepala sekolah tidak dibebani tugas pembelajaran. Walaupun dalam keadaan tertentu dapat melaksanakan tugas pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah,” ujar Mandi. *ind

Komentar