nusabali

Bobol Dana Nasabah Rp 61M, Kacab Bank Mega Divonis 8 Tahun

  • www.nusabali.com-bobol-dana-nasabah-rp-61m-kacab-bank-mega-divonis-8-tahun

DENPASAR, NusaBali
Mantan Kacab Bank Mega, Maidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky, 35, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (28/10).

Kepala Cabang Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Gatsu ini terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 61 miliar.

Selain menjatuhkan pidana penjara majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 15 miliar subsider lima bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Putusan majelis hakim sendiri turun setahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menuntut terdakwa Maidina dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Maidina didampingi penasihat hukumnya Charlie Usfunan selaku penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Charlie Usfunan dari balik layar monitor.

Dijelaskan, tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka dilakukan selama kurun waktu 2014 hingga 2020. Dalam aksinya, Maria yang merupakan kepala cabang Bank Mega di Ubung, Denpasar Barat bekerjasama dengan Putu Eka Priyana yang merupakan staf bagian deposito membobol deposito milik nasabah.

Modusnya, Maria dan Eka memanipulasi data autentik berupa data nomor ponsel nasabah dalam sistem data base Bank Mega. Tersangka lalu memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan. Selanjutnya, para tersangka juga melakukan pemindah bukuan dana deposito nasabah.

Kasus ini terungkap saat beberapa nasabah deposito Bank Mega akan mengambil deposito yang sudah jatuh tempo. Namun pada nasabah ini tidak bisa melakukan transaksi karena rekeningnya sudah bobol. Dari hasil penyidikan, ada lebih dari 9 nasabah yang dibobol dana depositonya dengan kerugian mencapai Rp 62 miliar.

Tim Siber Mabes Polri yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, aksi pembobolan ini dilakukan oleh Kacab Bank Mega, Maria dan Eka dibantu rekannya, Pratama Putra. Setelah dicek, Kacab cantik, Maria ternyata sudah berhenti sejak Juli 2020 lalu. Tim Siber lalu melakukan perburuan dan berhasil menangkap MRPP di rumahnya di Jalan Padang Indah, Denpasar. *rez

Komentar