nusabali

Jadi Kurir Shabu, Dua Pemuda Aceh Divonis Berat

  • www.nusabali.com-jadi-kurir-shabu-dua-pemuda-aceh-divonis-berat

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara diimingi uang Rp 30 juta untuk mengantar shabu ke Bali, dua kurir asal Aceh, Mukhtar, 23, dan Fajlin, 23, dipastikan akan menghabiskan masa mudanya dibalik jeruji besi.

Ini setelah majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara untuk kedua terdakwa.
Dalam putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti menyelundupkan shabu seberat 497 gram dari Aceh ke Bali dengan cara menyembunyikan di sandal yang dipakai. Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat belas tahun dikurangi masa penahanan kepada kedua terdakwa,” tegas hakim pimpinan Putu Gde Novyartha yang juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Apalagi putusan ini turun 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra sebelumnya yaitu 16 tahun penjara. “Kami menerima,” ujar kedua terdakwa dari balik layar monitor.

Dalam dakwaan dibeberkan modus yang digunakan kedua pemuda Aceh ini untuk menyelundupkan 497 gram shabu dari Aceh ke Bali. Dijelaskan, awalnya terdakwa Mukhtar mengajak saksi Fajlin untuk mengantarkan shabu dari Aceh menuju Lombok, NTB.

Kedua terdakwa mengaku membawa barang terlarang itu atas perintah Bang Adi (DPO). Sebelumnya, mereka sempat bertemu dengan Bang Adi di salah satu rumah makan di Aceh. Selanjutnya, kedua terdakwa diberi satu pasang sendal merk Gats. Di dalam sandal tersebut sudah dimasukkan shabu. “Saat berangkat kedua kurir ini diberi bekal masing-masing Rp1,5 juta. Nah, setelah shabu tiba di Lombok, keduanya dijanjikan imbalan Rp 30 juta,” jelas JPU.

Pada 22 Mei keduanya berangkat dari Bandara Kuala Namu, Medan dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 3960 menuju Bali. Setibanya di terminal kedatangan domestik, terdakwa disambut petugas BNNP Bali.

Petugas menggeledah satu buah sandal warna cokelat yang dipakai pada kaki kiri terdakwa. Di dalamnya berisi sabu seberat 247,82 gram netto. Sementara satu sandal yang dipakai di kaki kanan, di dalamnya ditemukan 249,88 gram netto. Petugas juga menyita uang tunai Rp868.000 di dalam dompet terdakwa. *rez

Komentar